TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. "Menuntut Siti Mashita karena terbukti bersalah dan melakukan korupsi dengan jatuhan pidana 7 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 2 April 2018.
Tak hanya dituntut pidana penjara selama 7 tahun, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik Siti Masitha selama 4 tahun terhitung sejak menjalankan hukuman pidana.
Baca juga: Siti Masitha Mengaku Wajib Jawab Telepon dan Pesan Amir Mirza
Siti Masitha terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Siti ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa petang, 29 Agustus 2017.
Selain Siti Masitha, hari ini juga digelar sidang tuntutan kepada pengusaha Amir Mirza Hutagalung dalam kasus yang sama. Sebelumnya KPK menduga Amir adalah orang kepercayaan Siti Masitha yang diduga sebagai pihak penerima.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meminta hakim menjatuhkan pidana pada Amir Mirza selama 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa menilai Amir Mirza ikut menikmati hasil suap yang diterima bersama Siti Masitha.
Baca juga: Diperika KPK Lagi, Siti Masitha Sudah Berjalan Tanpa Tongkat
Keduanya baik Siti Mashita dan Amir Mirza dinyatakan menerima suap dari tiga orang yakni Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi, Kepala Dinas PUPR Kota Tegal Sugiyanto, dan rekanan kontraktor Kota Tegal Sadat Fariz.