TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tersangka Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno (SMS). Pelimpahan ini merupakan tahap pertama.
"Untuk kasus Tegal, penyidik melakukan pelimpahan tahap pertama pada Selasa, 19 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2017.
Baca : Penyuap Wali Kota Tegal Segera Jalani Persidangan
Febri berujar, berkas Siti akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. Bila ada keterangan yang kurang, penyidik akan melengkapinya menjelang proses pelimpahan berkas dari penyidik ke JPU tahap kedua. Setelahnya, kasus Siti akan dibawa ke persidangan.
Siti terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Siti ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa petang, 29 Agustus 2017.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Siti. Dua tersangka lainnya adalah Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY) dan pengusaha Amir Mirza Hutagalung (AMZ). KPK menduga Amir adalah orang kepercayaan Wali Kota Tegal yang diduga sebagai pihak penerima.
KPK menjerat Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno dan Amir sebagai penerima suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Cahyo sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.