TEMPO.CO, Jakarta - Kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan naik ke tahap penuntutan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK telah menyerahkan berkas dan barang bukti kasus suap satelit Bakamla itu ke penuntutan pada Jumat, 8 Desember 2017.
"Telah dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka NH ke penuntutan," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Desember 2017.
Baca: Kasus Suap Satelit, Pejabat Bakamla Divonis Penjara 51 Bulan
Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 220 miliar pada Rabu, 12 April 2017. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta. Nofel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus suap Bakamla bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta serta Hardy Stefanus.
Simak: Inneke Koesherawati Lega Suami Dihukum Ringan dalam Suap Bakamla
Adapun satu tersangka lain adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo yang diusut oleh polisi militer. Sebelum ditetapkan tersangka, Nofel mondar-mandir diperiksa KPK memberi keterangan untuk empat tersangka tersebut.