Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inneke Koesherawati Lega Suami Dihukum Ringan dalam Suap Bakamla

image-gnews
Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kiri) didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Mei 2017. Jaksa penuntut umum menuntut Fahmi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kiri) didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Mei 2017. Jaksa penuntut umum menuntut Fahmi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Artis Inneke Koesherawati menitikkan air mata ketika majelis hakim membacakan vonis untuk suaminya, Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah, dalam kasus suap Badan Keamanan Laut atau Bakamla, Rabu, 24 Mei 2017. Fahmi, yang sekaligus menjabat sebagai Komisaris PT Melati Technofo Indonesia, dinyatakan bersalah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta.

Di balik tangisnya, Inneke menyimpan kelegaan. Sebab, hukuman yang dijatuhkan hakim tak seberat tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Fahmi dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Segera Diadili, Suami Inneke Koesherawati: Alhamdulillah...  

"Bukan senang, tapi lega hukuman hakim enggak selama tuntutan JPU," kata Inneke setelah sidang vonis suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 Mei.

Inneke mengatakan sejak awal Fahmi sudah pasrah dengan segala kemungkinan. Fahmi, kata Inneke, bahkan berpesan kepadanya agar kuat dan tidak kecewa dengan apa pun keputusan hakim.

"Suami saya pasrah, terima, terserah Allah skenarionya seperti apa. Apa pun keputusan hakim dia hargai, dia hormati. Dia percaya sama hakim," ujar Inneke.

Saat sidang putusan, hakim mengatakan salah satu hal yang meringankan Fahmi adalah dia telah menghibahkan tanah seluas 700 meter untuk negara. Tanah itu dihibahkan untuk kepentingan Badan Keamanan Laut dalam mengoperasikan satelit monitoring.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Inneke menyebutkan hibah itu adalah murni keinginan suaminya. Tak ada perjanjian khusus yang ditandatangani dengan pejabat Bakamla terkait dengan pemberian tersebut. "Niat suami saya sudah hibahkan. Itu langsung dari keluarga," tuturnya.

Hibah tanah itu dinilai hakim sebagai iktikad baik Fahmi terhadap pembangunan negara. Karena itu, hakim mempertimbangkan pemberian tersebut sebagai hal yang meringankan hukumannya.

Fahmi pun bersyukur dengan hukuman ringan yang diberikan hakim kepadanya. Di sisi lain, suami Inneke Koesherawati ini meyakinkan diri untuk tetap tabah dan sabar dengan ujian tersebut. "Saya ucapkan alhamdulillah. Ini adalah ujian dari Allah. Ini adalah berita gembira. Apa artinya? Karena saya terpilih oleh Allah sebagai orang-orang yang diuji. Sebagai manusia kita pasti menghadapi ujian, baik senang maupun susah," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait: Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bakamla



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 Mei 2024

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

26 April 2024

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla


KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.


KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir
KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).