TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto akan menjadi ketua majelis hakim yang akan menangani kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Ia menggantikan Jhon Halasan Butar-Butar yang sebelumnya menjadi hakim ketua untuk perkara dalam persidangan e-KTP.
Sebelum menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto sudah beberapa kali menjadi ketua pengadilan negeri. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2016. Pada 2015, ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sleman.
Baca: Berikut Waktu Sidang E-KTP dan Praperadilan Setya Novanto
Yanto juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman. Pada 2014, ia menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pria kelahiran Gunung Kidul 21 Januari 1960 ini merupakan lulusan dari Universitas Janabadra jurusan Hukum Pidana, Yogyakarta. Ia melanjutkan S2 di bidang Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dan memperoleh gelar Doktor dari Universitas Jayabaya.
Baca: Praperadilan Setya Novanto Gugur Setelah Sidang E-KTP Dimulai
Yanto akan memimpin sidang kasus korupsi e-KTP bersama empat anggota majelis hakim lainnya, yaitu Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Ansyori Syarifudin. Empat hakim anggota ini adalah hakim yang menyidangkan perkara e-KTP dengan terdakwa sebelumnya, yaitu Irman dan Sugiharto.
Sedangkan panitera pengganti adalah Roma Siallagan. "Penetapan majelis hakim merupakan hak prerogatif ketua pengadilan," kata pegawai Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo, di kantornya pada Kamis, 7 Desember 2017.
Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang untuk tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto pada Rabu, 13 November 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas perkara penyidikan Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 6 Desember 2017. Penyerahan tersebut lanjutan dari P-21 berkas perkara pada Selasa malam, 5 Desember 2017.
YUSUF MANURUNG