TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Jumat, 8 Desember 2017. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari KPK dan keterangan saksi dari pihak Setya, serta penyerahan barang bukti surat.
Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, KPK membawa barang bukti yang dikemas dalam empat kardus dan satu koper. Sedangkan, kubu Setya membawa barang bukti dua koper.
Baca: KPK: Persiapan Menghadapi Praperadilan Setya Novanto telah Matang
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis, 7 Desember 2017, hakim Kusno yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto, telah menyampaikan agar kedua belah pihak membawa barang bukti yang paling penting saja. "Jangan kami dikasih bukti dua meter, kapan bacanya itu, (sidang praperadilan) waktunya cuma tujuh hari," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.
Dalam penyampaian pemohon gugatan praperadilannya, Kamis, 7 Desember 2017, tim advokasi Setya Novanto mempermasalahkan penetapan kembali kliennya sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, kliennya tidak bisa dijadikan tersangka karena putusan praperadilan yang pertama memerintahkan KPK menghentikan segala penyidikan.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, menyatakan timnya telah menyiapkan jawaban yang mempertimbangkan prosedur hukum. “Kami bakal menabrak teori hukum. Kami tahu semua teori hukum, praktik hukum di pengadilan," katanya, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca: Adu Taktik antara KPK dan Setya Novanto di Kasus E-KTP
Setiadi menyatakan optimismenya ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017, menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarkan pandangan kubu Setya sebagai pemohon.