TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengundurkan diri sebagai salah satu pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. Mundurnya Fredrich berbarengan dengan keputusan sama yang diambil pengacara Setya lain, Otto Hasibuan.
“Khusus kasus yang di tipikor (tindak pidana korupsi), saya dan Pak Otto Hasibuan sudah menyatakan akan mengundurkan diri,” kata Fredrich ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Desember 2017. Fredrich mengatakan pengunduran dirinya itu terhitung per hari ini.
Baca juga: Hakim Konstitusi Saldi Isra Peringatkan Fredrich Yunadi
Fredrich mengatakan tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). “Tidak perlu,” ucapnya. Namun dia belum mengungkapkan alasan tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya itu.
Adapun Otto telah menandatangani surat pengunduran diri pada Kamis, 7 Desember 2017. Surat itu baru diserahkan kepada Setya dan penyidik KPK pada hari ini pukul 10.47. Terhitung sejak 7 Desember 2017, Otto resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum Setya dalam perkara e-KTP.
Terkait dengan alasannya, Fredrich hanya mengucapkan sepatah kalimat. “Satu kapal kan enggak bisa dua kapten,” tuturnya. Kapten lain yang dia maksud adalah kuasa hukum Setya lain, yakni Maqdir Ismail. Fredrich menjelaskan, ada perbedaan pendapat antara dirinya dan Maqdir. Meski begitu, Fredrich Yunadi enggan menjelaskan perbedaan pendapat itu.
Baca juga: Fredrich Yunadi Blak-blakan Soal Kekayaan dan Kemewahannya
“Saya sama Otto satu tim. Kita kan akur. Cuma kapten lainnya sama kita enggak sependapat,” ujarnya.
Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang untuk tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, pada Rabu, 13 November 2017. KPK resmi menyerahkan berkas perkara penyidikan Setya ke Pengadilan Tipikor pada Rabu, 6 Desember 2017. Penyerahan tersebut merupakan lanjutan dari P-21 berkas perkara pada Selasa malam, 5 Desember 2017.
Infografis: Kasus-Kasus Setya Novanto, Dari Limbah Beracun Sampai E-KTP