Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fredrich Yunadi Blak-blakan Soal Kekayaan dan Kemewahannya

image-gnews
Fredrich Yunadi pengacara Setya Novanto memberi keterangan kepada media di RSCM Kencana, Jakarta, 19 November 2017. Fredrich menyebut tim dokter IDI masih merahasiakan hasil tes terhadap Setya Novanto. Tempo/Fakhri Hermansyah
Fredrich Yunadi pengacara Setya Novanto memberi keterangan kepada media di RSCM Kencana, Jakarta, 19 November 2017. Fredrich menyebut tim dokter IDI masih merahasiakan hasil tes terhadap Setya Novanto. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkap kekayaannya yang menurut dia tak akan habis untuk 10 keturunan berikutnya. "Maksudnya apa yang saya nikmatin? Ya bukannya ngomong gede kan. Ya Insya Allah lah untuk 10 turunan juga enggak habis," kata Fredrich dalam acara Catatan Najwa yang diunggah di akun Youtube Najwa Shihab pada Jumat 24 November 2017.

Pernyataan Fredrich ini membuat heboh netizen. Tagar #SukaKemewahan pun sempat menjadi trending topic di jagad Twitter.

Dalam video tersebut, Fredrich juga sempat mengungkapkan kesenangannya menjalani hidup mewah. Sebagaimana dalam video yang viral di media sosial, Fredrich mencontohkan pernah menghabiskan biaya hingga Rp 5 miliar saat bepergian ke luar negeri. "Sekarang tas Hermes yang harga Rp 1 miliar juga saya beli. Saya suka kemewahan tapi bukan dari hasil kerja saya," ujar dia.

Baca juga: Kata Fredrich Yunadi Soal Otto Hasibuan Bela Setya Novanto

Saat ditanya Najwa asal-usul kekayaannya, Fredrich menjawab kekayaan yang ada diperoleh dari warisan yang dikembangkan ke dalam berbagai usaha bisnis. "Orang tua saya kan cukup kan, dari warisan kita kembangkan. Usaha saya banyak," ujar dia.

Tempo menghubungi Fredrich untuk menelusuri lebih lanjut kekayaan yang dimilikinya. Fredrich meminta publik untuk melihat video Catatan Najwa secara utuh. Menurut dia, biaya yang diberikan Setya Novanto kepada dirinya merupakan bagian dari honornya sebagai kuasa hukum. Fredrich juga mengungkapkan kekayaan yang ada diperoleh dari penanganan berbagai kasus dari klien-kliennya baik individu maupun korporat.

"Saya kasih contoh, kalau satu kontrak saya sama perusahaan A, satu bulan Rp 100 juta jadi kalau satu tahun udah Rp 1,2 miliar. kalau saya ada 50 perusahaan sudah tahu kan uangnya berapa? Itu hanya sebagai advisor loh," kata Fredrich.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fredrich menilai wajar ketika ia menghabiskan biaya besar saat berkunjung ke luar negeri. Sebab, ia membawa keluarga besar dalam kunjungannya. Fredrich kerapkali menggunakan kelas utama dalam penerbangannya. "Contoh, Jakarta-Amerika, ke New York, saya pesen first class, untuk PP aja sudah habis Rp 250 juta. Kalau saya bawa 10 orang berapa duit? Terus saya salah enggak ngomong begitu?," kata dia.

Fredrich juga mengungkapkan dirinya memiliki warisan kekayaan yang diturunkan secara turun-temurun. Sehingga dia menilai wajar, karena dirinya berasal dari keluarga berkecukupan. "Kan keturunan orang tua saya bukan saya sendiri. Zaman dulu tanah warisan nilainya cuma Rp 500 sekarang harganya bisa Rp 10 juta, kalau ratusan hektar itu berapa triliun uangnya?," ujar dia.

Nilai warisan itulah yang membuat kekayaan Fredrich bisa bertambah. Tak hanya itu, Fredrich dan keluarga besar mengembangkan warisan yang ada ke bisnis lain. Hal itu menjadi upayanya untuk tidak berutang dengan orang lain."Kan saya tidak pernah mau punya utang. Saya dirasa tidak ada kelebihan apa-apa kok, saya hanya menunjukkan kepada masyarakat bukan karena SN kok saya jadi punya," kata dia.

Baca juga: Fredrich Yunadi Pernah Dituding Kejaksaan Saat Susno Duadji Buron

Saat ditanya secara spesifik terkait jumlah kekayaan, Fredrich Yunadi enggan menjawabnya. Ia tak mau mencari nama dengan jumlah kekayaannya. Namun dia memastikan seluruh kekayaannya diperoleh melalui proses kerja yang halal. "Kalau saya cerita mungkin nanti saya masuk fokus 500 orang terkaya di Indonesia. Saya tidak pernah ada nama kan. Saya tidak pernah mau diwawancara, saya tidak pernah mau cerita. Yang penting saya kerja kan semua itu kan halal," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

12 April 2024

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.


Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.


Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.


Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.