TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan komposisi majelis hakim untuk sidang tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto. Febri berujar KPK percaya majelis hakim yang ditunjuk oleh pengadilan negeri akan mengadili secara independen.
"Akan kami buktikan seluruh perbuatan yang diduga dilakukan oleh SN dan juga pihak-pihak lain yang terkait dalam proses dakwaan dan proses persidangan nanti," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca juga: Ketua PN Jakarta Pusat Jadi Hakim Ketua Kasus E-KTP Setya Novanto
Febri melanjutkan, KPK menghormati pengadilan dengan komposisi majelis hakim yang baru. KPK, menurut Febri, akan datang dalam sidang perdana Setya yang direncanakan digelar pada Rabu, 13 Desember 2017.
Salah satu pegawai Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo, mengutarakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan nama-nama hakim yang akan memimpin persidangan Setya mendatang. Mereka adalah Yanto (hakim ketua), Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Ansyori Syarifudin. Sedangkan panitera pengganti adalah Roma Siallagan.
Yanto selaku hakim ketua merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga: Praperadilan Setya Novanto Gugur Setelah Sidang E-KTP Dimulai
Sebelumnya, KPK telah menjerat Setya atas dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Namun, Setya berhasil lolos lantaran hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya. Status tersangka Setya otomatis gugur.
Namun, KPK tak berhenti di situ. Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan selama 20 hari, dari 19 November 2017 hingga 6 Desember 2017. Sidang pada Rabu pekan depan itulah yang akan mengusut kembali peran Setya dalam kasus korupsi e-KTP.