TEMPO.CO, Jakarta - Ditanya soal keterlibatan atasannya, atau Gubernur Jambi Zumi Zola, tersangka suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi, Erwan Malik, menyarankan wartawan bertanya ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tanya ke penyidik-lah, ya. Saya sudah terbuka dan sudah kooperatif dengan penyidik (KPK)," kata Erwan di gedung KPK, Selasa, 5 Desember 2017.
Baca Juga:
Baca juga: KPK Masih Analisis Temuan Dokumen di Kantor Zumi Zola
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi tersebut hari ini diperiksa sebagai tersangka dugaan suap yang dia berikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Suap tersebut diduga terkait dengan pengesahan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018.
Pada Selasa lalu, tim KPK menangkap 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Erwan.
Suap diduga diberikan sebagai "uang ketok" atau uang pelicin agar anggota DPRD memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada Senin, 27 November 2017.
Erwan mengatakan materi yang ditanyakan penyidik bermacam-macam. "Sekitar 12-an (pertanyaan)-lah, ya, eh enggak, delapan deh," ucapnya.
Erwan dikenai Pasal 5 ayat 1-a atau Pasal 5 ayat 1-b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Zumi Zola mengatakan siap jika diperiksa KPK terkait dengan suap yang menjerat anak buahnya. Dia juga mengatakan hal ini dilakukan untuk menghormati proses hukum yang dijalankan KPK.