JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola untuk diperiksa dalam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun 2018. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Komisi antirasuah masih fokus memeriksa empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya belum dapat info tentang pemeriksaan yang bersangkutan (Zumi Zola)," kata Priharsa menjawab pertanyaan wartawan, Senin, 4 Desember 2017.
Baca: Suap APBD Jambi 2018, KPK Telusuri Peran Gubernur Zumi Zola
Selain itu, menurut Priharsa, penyidik KPK masih menganalisa sejumlah dokumen yang ditemukan dalam pengeledahan di Jambi, salah satunya yang ditemukan di kantor Zumi Zola, pada 30 November dan 1 Desember 2017 lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait anggaran dan catatan keuangan. Sampai saat ini, Priharsa belum mau mengungkapkan isi dokumen tersebut. "Masih dalam tahap analis," katanya.
Pada Rabu 29 November 2017, KPK resmi menetapkan tiga anggota Zumi Zola di Pemprov Jambi sebagai tersangka yakni Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, dan Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi.
Baca: Geledah Kantor Zumi Zola, KPK Sita Dokumen terkait Anggaran
Ketiganya diduga memberi suap kepada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi, Supriono - yang juga berstatus sebagai tersangka - untuk memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun oleh DPRD Jambi.
Penetapan tersangka kepada keempatnya merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.
Sebagai tersangka penerima suap, Supriono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Gubernur Zumi Zola Siap Diperiksa KPK Soal OTT Jambi
Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
M. YUSUF MANURUNG