TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan enam eks anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2018. Kasus ketok palu DPRD Jambi tersebut merupakan kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan pada hari ini Senin, 8 Mei 2023. Ia menyebut para tersangka hadir dalam pemanggilan tersebut.
"Hari ini 8 Mei bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan 6 orang tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis Senin 8 Mei 2023.
Mereka adalah Nasri Umar, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Mauli, Djamaluddin, dan Hasan Ibrahim. Para tersangka tersebut merupakan bekas anggota DPRD Jambi yang bertugas pada periode 2014-2019.
Kronologi kasus
Kasus korupsi yang melibatkan Zumi Zola ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 28 November 2017. Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang yang disebut terlibat dalam praktek suap untuk menggolkan anggaran dalam RAPBD Jambi 2018.
KPK awalnya menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita Rp 400 juta yang disebut sebagai uang suap kepada anggota DPRD Jambi.
Belakangan, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disebut menerima suap dari sejumlah pengusaha yang ingin menang tender. Artis yang banting setir menjadi politikus itu disebut menerima uang sebesar Rp 37,477 miliar. Zumi juga disebut memberikan suap kepada 54 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 agar menyetujui RAPBD Jambi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Zumi dengan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Desember 2018.
KPK mengajukan banding atas putusan itu karena lebih ringan dari tuntutan mereka. Jaksa KPK menuntut Zumi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Akan tetapi upaya tersebut mental. Hingga tingkat kasasi, Zumi tetap mendapatkan vonis seperti yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada 2021 lalu, Zumi pun mengajukan peninjauan kembali atas vonisnya, namun Mahkamah Agung menolaknya.
Zumi Zola yang mendekam di Lapas Sukamiskin pun akhirnya keluar dari bui pada September 2022 lalu. Dia mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa tahanannya.
Pilihan Editor: Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap