Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

image-gnews
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan enam eks anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2018. Kasus ketok palu DPRD Jambi tersebut merupakan kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan pada hari ini Senin, 8 Mei 2023. Ia menyebut para tersangka hadir dalam pemanggilan tersebut.

"Hari ini 8 Mei bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan 6 orang tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis Senin 8 Mei 2023.

Mereka adalah Nasri Umar, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Mauli, Djamaluddin, dan Hasan Ibrahim. Para tersangka tersebut merupakan bekas anggota DPRD Jambi yang bertugas pada periode 2014-2019.

Kronologi kasus

Kasus korupsi yang melibatkan Zumi Zola ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 28 November 2017. Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang yang disebut terlibat dalam praktek suap untuk menggolkan anggaran dalam RAPBD Jambi 2018.

KPK awalnya menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita Rp 400 juta yang disebut sebagai uang suap kepada anggota DPRD Jambi. 

Belakangan, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disebut menerima suap dari sejumlah pengusaha yang ingin menang tender. Artis yang banting setir menjadi politikus itu disebut menerima uang sebesar Rp 37,477 miliar. Zumi juga disebut memberikan suap kepada 54 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 agar menyetujui RAPBD Jambi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Zumi dengan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Desember 2018. 

KPK mengajukan banding atas putusan itu karena lebih ringan dari tuntutan mereka. Jaksa KPK menuntut Zumi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Akan tetapi upaya tersebut mental. Hingga tingkat kasasi, Zumi tetap mendapatkan vonis seperti yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada 2021 lalu, Zumi pun mengajukan peninjauan kembali atas vonisnya, namun Mahkamah Agung menolaknya. 

Zumi Zola yang mendekam di Lapas Sukamiskin pun akhirnya keluar dari bui pada September 2022 lalu. Dia mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa tahanannya. 

Pilihan Editor: Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ridwan-Suswono soal Gen Z di Jakarta Kena PHK: Dana Ketahanan 3 Bulan hingga Perbanyak Co-working dan Kopi Gratis

1 jam lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ridwan-Suswono soal Gen Z di Jakarta Kena PHK: Dana Ketahanan 3 Bulan hingga Perbanyak Co-working dan Kopi Gratis

Calon gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil berjanji akan memberikan dana ketahanan sosial selama tiga bulan bagi Gen Z yang terkena PHK.


KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

13 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

KPK, kata dia, turut mengapresiasi probity audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKJ yang telah melibatkan tenaga ahli teknis.


Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

13 jam lalu

Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, turut menyambut Presiden Jokowi di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin, 22 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?


KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.


KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

1 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.


KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

1 hari lalu

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Mei 2024. Tempat pengolahan sampah yang dibangun pada lahan seluas 7,87 hektare dapat mengolah 2.500 ton sampah per harinya dan ditargetkan akan beroperasi pada awal tahun 2025.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.


Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

1 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.


Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

1 hari lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.


KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut


KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.