TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memanggil lagi saksi dan ahli meringankan yang diajukan pihak kuasa hukum Setya Novanto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah memenuhi permintaan kuasa hukum Setya Novanto dengan memanggil dan mengalokasikan waktu yang cukup untuk saksi dan ahli tersebut. Namun, sebagian besar tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
"Setelah kami pertimbangkan, sampai saat ini penyidik tidak akan memanggil lagi," kata Febri saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Desember 2017.
Baca juga: KPK Kirim Surat Permintaan Cegah untuk Rekan Setya Novanto
Febri menuturkan KPK tidak akan memaksakan kehadiran saksi dan ahli meringankan tersangka mega proyek kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik itu. Terlebih, seharusnya pihak Setya Novanto lah yang mengupayakan kehadiran mereka. "Karena sudah diberikan kesempatan sebelumnya," ujar Febri.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto menyiapkan sembilan orang saksi yang meliputi politikus Partai Golkar, baik yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tenaga ahli Ketua DPR, maupun pengurus Partai Golkar dan lima ahli dari ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan yakni Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margito Kamis.
Baca juga: Andi Narogong Janji Kembalikan US$ 2,5 Juta Duit E-KTP ke Negara
Ketentuan mengenai pengajuan saksi dan ahli sendiri diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut mengatur tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memberikan keterangan yang menguntungkannya.