Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Strategi KPK Agar Praperadilan Setya Novanto Tak Berlanjut

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Hakim Kusno membuka sidang pertama Praperadilan yang diajukan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, 30 November 2017. Hakim menunda sidang karena ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tempo/Fakhri Hermansyah
Hakim Kusno membuka sidang pertama Praperadilan yang diajukan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, 30 November 2017. Hakim menunda sidang karena ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mengatakan akan segera melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Tujuannya, kata dia, membatalkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami akan selesaikan secepatnya sehingga bisa masuk di dalam waktu yang ditentukan agar praperadilannya tidak dilanjutkan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 1 Desember 2017.

Baca juga: Pengacara Setya Novanto: Permintaan Penundaan KPK Tak Beralasan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan surat permohonan penundaan KPK terkait dengan praperadilan yang diajukan Setya. Hakim memutuskan menunda sidang praperadilan Setya selama satu pekan hingga 7 Desember mendatang.

Namun hingga saat ini Saut belum dapat membeberkan kapan tepatnya berkas itu dilimpahkan. Yang pasti, menurut Saut, berkas akan dilimpahkan sebelum tenggat berakhir. "Sudah kita hitung itu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setya mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca juga: Kuasa Hukum Setya Novanto Tolak Permintaan KPK Tunda Praperadilan

Status tersangka Setya Novanto yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi menyatakan penetapan Setya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu alasannya adalah status tersangka Setya ditetapkan pada awal penyidikan, bukan di akhir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri Dianggap Sudah Seharusnya Dijebloskan ke Tahanan, Ini Alasannya

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua KPK Firli Bahuri seusai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Desember 2021. Kegiatan tersebut mengusung tema
Firli Bahuri Dianggap Sudah Seharusnya Dijebloskan ke Tahanan, Ini Alasannya

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri tidak kunjung ditahan.


Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

Presiden Jokowi mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Eddy Hiariej. Jokowi mengatakan suratnya belum sampai di meja dia.


Eks Penyidik KPK Bicara Peluang Eddy Hiariej Ditahan Usai Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan bersama Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menjawab pertanyaan  wartawan usai menjalani asesmen atau uji kompetensi di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjalani asesmen atau uji kompetensi dalam rangka perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Penyidik KPK Bicara Peluang Eddy Hiariej Ditahan Usai Pemeriksaan Hari Ini

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan Eddy Hiariej bisa langsung ditahan setelah pemeriksaan hari ini


Tiga Terdakwa Kasus Suap Proyek Basarnas Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

4 jam lalu

Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Mulsunadi Gunawan, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar kepada Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023.TEMPO/Imam Sukamto'
Tiga Terdakwa Kasus Suap Proyek Basarnas Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Badan SAR Nasional atau Basarnas Akan jalani sidang tuntutan hari ini


Kasus Eddy Hiariej, KPK Beberkan Poin Pemeriksaan 2 Staf Wamenkumham

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Eddy Hiariej, KPK Beberkan Poin Pemeriksaan 2 Staf Wamenkumham

KPK mengungkap pemeriksaan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara rasuah Wamenkumham Eddy Hiariej.


Top Nasional: Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam soal Pertemuannya dengan Jokowi, Eks Pendiri Demokrat Dukung AMIN

5 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Top Nasional: Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam soal Pertemuannya dengan Jokowi, Eks Pendiri Demokrat Dukung AMIN

Agus Rahardjo mengatakan, dua bekas ajudannya yang menjadi saksi saat ia dipanggil Presiden Jokowi kini bungkam dimintai konfirmasi soal pertemuan


Penyidik Cecar Firli Bahuri dengan 29 Pertanyaan dan Kembali Bebas

6 jam lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Penyidik Cecar Firli Bahuri dengan 29 Pertanyaan dan Kembali Bebas

Firli Bahuri kembali mampu melenggang dan belum ditahan penyidik


Mahfud Md Bilang Kalau SDA Tidak Dikorupsi, Orang Indonesia Akan Dapat Rp20 Juta Tiap Bulan

15 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md Bilang Kalau SDA Tidak Dikorupsi, Orang Indonesia Akan Dapat Rp20 Juta Tiap Bulan

Mahfud Md bicara jika pengelolaan sumber daya alam dilakukan tanpa korupsi maka masyarakat Indonesia akan mendapat keuntungan Rp 20 juta sebulan.


Firli Bahuri Keluar dari Bareskrim, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan

16 jam lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Firli Bahuri Keluar dari Bareskrim, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan

Tim penyidik Polda Metro Jaya dipastikan belum menahan Firli Bahuri dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.


Firli Bahuri Selesai Diperiksa yang Kedua Kali Sebagai Tersangka, Belum Ditahan

16 jam lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Firli Bahuri Selesai Diperiksa yang Kedua Kali Sebagai Tersangka, Belum Ditahan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim Polri pukul 20.10 WIB usai diperiksa sekitar 10 jam hari ini, Rabu, 6 Desember 2023.