TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mengatakan akan segera melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Tujuannya, kata dia, membatalkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan selesaikan secepatnya sehingga bisa masuk di dalam waktu yang ditentukan agar praperadilannya tidak dilanjutkan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 1 Desember 2017.
Baca juga: Pengacara Setya Novanto: Permintaan Penundaan KPK Tak Beralasan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan surat permohonan penundaan KPK terkait dengan praperadilan yang diajukan Setya. Hakim memutuskan menunda sidang praperadilan Setya selama satu pekan hingga 7 Desember mendatang.
Namun hingga saat ini Saut belum dapat membeberkan kapan tepatnya berkas itu dilimpahkan. Yang pasti, menurut Saut, berkas akan dilimpahkan sebelum tenggat berakhir. "Sudah kita hitung itu," katanya.
Setya mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: Kuasa Hukum Setya Novanto Tolak Permintaan KPK Tunda Praperadilan
Status tersangka Setya Novanto yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi menyatakan penetapan Setya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu alasannya adalah status tersangka Setya ditetapkan pada awal penyidikan, bukan di akhir.