TEMPO.CO, Jakarta - KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah untuk Made Oka Masagung yang merupakan rekan ketua DPR Setya Novanto terkait penyidikan kasus KTP-Elektronik atau e-KTP.
"Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Made Oka Masagung karena yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan oleh KPK. Keputusan pencegahan berdasarkan putusan KPK tanggal 18 Juli 2017," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2017.
Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. "Alasan pencegahan karena yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-Elektronik," kata Agung.
Baca juga: Sidang E-KTP, Andi Narogong: Saya Dijadikan Bantargebang
Nama Oka Masagung sebelumnya disebut oleh terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang yang digelar Kamis, 30 November 2017. Menurut Andi, Oka Masagung dikenal sebagai orang yang dipercaya oleh Setya Novanto untuk mengurus asetnya termasuk pembagian fee kepada anggota DPR dari proyek e-KTP.
"Untuk DPR sudah dieksekusi, 3,5 juta dolar AS pada akhir 2011, lalu 3,5 juta dolar AS di awal 2012, caranya ditransfer Anang melalui Oka Masagung," kata Andi Narogong dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Oka Masagung diketahui adalah pemilik perusahaan Delta Energy Investment sedangkan Anang adalah Anang Sugiana Sudiharsa yang merupakan Dirut PT Quadra Solutions, salah satu rekanan di proyek e-KTP dan juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Tapi saat mau memberi uang muka ke empat, Anang keberatan. Ia sudah tidak mau eksekusi lagi karena tidak sanggup. Lalu saya lapor ke Pak Novanto, kalau Anang tidak sanggup dan dijawab 'Ya sudah tidak usah diurus, nanti sama Oka saja, lalu ada perubaham sikap Pak Anang," kata Andi.
Oka Masagung juga sudah diperiksa beberapa kali di KPK dan sempat dihadirkan dalam persidangan pada November 2017. Ia mengakui bahwa ada uang masuk dari Anang Sugiana Sudiharsa sebesar dua juta dolar AS sebagai pembayaran pembelian saham perusahaan Neuraltus Pharmaceuticals. Uang itu ditransfer ke perusahaan Oka yang ada di Singapura pada 10 Desember 2012.
Baca juga: Fredrich Minta Andi Narogong Buktikan Keterlibatan Setya Novanto
Akan tetapi, bukannya untuk pembelian saham, sehari setelahnya pada 11 Desember 2012, Oka mentrasfer ke Muda Ikhsan Harahap sebesar US $ 315.000.
Muda mengaku dia hanya mengikuti perintah teman yaitu keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendro Pambudi Cahyo yang ingin melakukan transfer ke rekening bank miliknya di Singapura, namun, karena berhalangan, Muda pun membawakan uang itu.
Muda lalu mencairkan uang dari Oka Masagung yang masuk ke rekeningnya itu dan menyerahkan secara tunai ke Irvanto di rumahnya.