TEMPO.CO, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), mengatakan akan mengembalikan kerugian negara dari proyek ini.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang digelar hari ini, 30 November 2017, Andi Narogong berjanji bakal mengembalikan duit negara US$ 2,5 juta. Uang tersebut, menurut Andi, merupakan keuntungan yang ia peroleh dari hasil ikut proyek e-KTP.
Baca juga: Sidang E-KTP, Andi Narogong Beberkan Peran Setya Novanto
"Saya mengeluarkan US$ 2,2 juta, saya mendapatkan US$ 2,5. Saya akan kembalikan yang US$ 2,5 juta kepada negara. Saya mau hidup tenang, yang mulia," kata Andi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar.
Di hadapan majelis hakim, Andi Narogong mengaku bersalah dan ikut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Andi Narogong menyatakan akan mencicil pengembalian uang US$ 2,5 juta kepada negara.
Majelis hakim menanyakan langsung kepada Andi soal kerugian negara dalam proyek e-KTP. "Ada yang mulia. Berdasarkan hitung-hitungan konsorsium dilaporkan karena kami ada selisih 20 persen," ucap Andi.
Kerugian yang menurut perkiraan Andi Narogong sekitar 20 persen itu merupakan akumulasi dari keuntungan yang diambil untuk perusahaan pemenang tender ditambah commitment fee 10 persen untuk Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. “Ya kami menyimpulkan keuntungan perusahaan 10 persen itu sebagai kerugian negara," kata Andi.
Baca juga: Sidang E-KTP, Andi Narogong: Saya Dijadikan Bantargebang
Andi Narogong juga menyebut anggaran total proyek e-KTP ini sudah di-mark up sebab adanya commitment fee pada awal proyek sesuai yang diminta Irman, yang kala proyek e-KTP dikerjakan menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yakni 5 persen untuk DPR dan 5 persen sisanya untuk pejabat Kemendagri. "Tentunya akan lebih mahal 10 persen," kata Andi.
TIKA AZARIA