TEMPO.CO, Jakarta - Otto Hasibuan, pengacara tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, mengatakan sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan perkara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Saya sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi seandainya ini kasus jadi ke pengadilan (Tipikor) dalam perkara pokoknya (korupsi e-KTP)," kata Otto saat dihubungi Tempo, Ahad, 3 Desember 2017.
Sementara ia bersiap untuk bersidang di Pengadilan Tipikor, berkas gugatan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI itu juga siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Otto, berdasarkan Kitab Undang-Undang Acara Pidana, putusan praperadilan harus rampung dalam tujuh hari.
Baca: Setya Novanto Siapkan 8 Saksi Ahli di Sidang...
Jika Pengadilan Tipikor menyidangkan perkara Ketua Umum Partai Golkar tersebut, kata Otto, akan berefek terhadap praperadilan. "Saat (dakwaan) dibacakan, otomatis praperadilan gugur."
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan akan segera melimpahkan berkas penyidikan Setya Novanto. Tujuannya adalah membatalkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami akan selesaikan secepatnya sehingga bisa masuk di dalam waktu yang ditentukan agar praperadilannya tidak dilanjutkan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 1 Desember 2017.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penundaan oleh KPK terkait dengan praperadilan yang diajukan Setya. Hakim memutuskan menunda sidang praperadilan Setya selama satu pekan hingga 7 Desember mendatang. Namun, hingga saat ini, Saut belum dapat membeberkan kapan berkas itu dilimpahkan. Yang pasti, berkas akan dilimpahkan sebelum tenggat berakhir. "Sudah kami hitung itu." Setya mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017.
Baca juga: Pengacara Setya Novanto: Permintaan Penundaan KPK Tak Beralasan
KPK menetapkan Setya sebagai tersangka korupsi e-KTP pada akhir Oktober 2017. Penetapan tersangka itu diumumkan pada 10 November 2017. Sebelumnya, Setya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017, tapi status tersangkanya gugur setelah dia memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017.
Pada 15 November 2017, KPK akan menjemput paksa Setya dari kediamannya. Namun dia menghilang dan ditemukan sehari kemudian setelah mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan. KPK menahan Setya Novanto setelah dia menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.