TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto pada Kamis, 30 November 2017. Setya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Panggilan (untuk hadir) pukul 10 pagi," kata juru bicara PN Jakarta Selatan melalui pesan pendek kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 29 November 2017.
Baca juga: KPK: Setya Novanto Stabil Setelah Pemeriksaan Gula dan Saraf
Setya sebelumnya resmi mengajukan permohonan praperadilan pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golongan Karya tersebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Status tersangka Setya yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi menuturkan penetapan Setya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Alasannya antara lain status tersangka Setya ditetapkan pada awal penyidikan, tidak di akhir.
Agenda persidangan perdana nantinya, ucap Made, baru sebatas pada pemeriksaan berkas persidangan. "Sekaligus pembacaan surat permohonan praperadilan," ujar Made.
Pihak pengadilan, tutur Made, juga sudah meminta bantuan pengamanan kepada pihak kepolisian. Ia tidak merinci detail pengamanan ini. Menurut dia, pihak kepolisian yang nanti akan mengetahui situasi di lapangan.
Baca juga: Fredrich Yunadi: Video Plesir Mewah dan Tas Hermes Hasil Editan
Adapun hakim yang ditunjuk menangani praperadilan ini adalah Kusno. Dia akan bertindak sebagai hakim tunggal dalam perkara Setya Novanto ini.