TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membekukan rekening Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto beserta keluarganya. Penghentian sementara aktivitas rekening itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang membelit Setya. “Sudah diblokir sejak tahun lalu,” kata kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, di gedung KPK, Senin, 27 November 2017. Ia tidak bersedia merinci jumlah rekening kliennya yang dibekukan KPK. Fredrich justru meminta KPK menjelaskan alasan pemblokiran tersebut.
Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, mendukung pembekuan rekening Setya sekeluarga. Menurut dia, pembekuan rekening itu penting untuk mengamankan alat bukti. Selain itu, ia melihat adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Setya dalam kasus e-KTP. Dimintai tanggapan ihwal dugaan pencucian uang yang dilakukan Setya, Fredrich tidak bersedia berkomentar.
Baca juga: Parlemen Global Banyak Pertanyakan Kasus E-KTP Setya Novanto
Keluarga Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus e-KTP. Dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada awal November lalu, jaksa menyatakan keluarga Setya menguasai 42 persen saham PT Murakabi Sejahtera—perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP—melalui PT Mondialindo Graha Perdana. Sebanyak 50 persen saham Mondialindo dimiliki Deisti Astriani Tagor, istri Setya; dan 30 persen dikuasai anak Setya, Reza Herwindo. Sedangkan putri Setya, Dwina Michaela, tercatat menjabat komisaris Murakabi pada 2011.
Deisti kini juga telah dicegah ke luar negeri. Setya Novanto membantah terlibat dan menyatakan tidak mengetahui ihwal penguasaan Murakabi oleh keluarganya. “Tidak pernah disampaikan,” katanya. Setya Novanto saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya. Status tersangka sebelumnya dibatalkan oleh hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, pada 29 September lalu.
Baca juga: Margarito Kamis Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak membantah adanya pembekuan rekening Setya Novanto dan keluarga tersebut. “Itu kewenangan penyidik, sebagai bagian dari bagian penyidikan yang sudah berlangsung,” ujarnya, kemarin.
Baca selengkapnya di Koran Tempo
MAYA AYU PUSPITASARI