TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yakin KPK memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Karena itu, Samad optimistis KPK akan memenangkan praperadilan kedua yang diajukan Setya Novanto.
"Kalau KPK kalah kali ini maka saya juga berkeyakinan bahwa persidangan tidak berlangsung fair dan adil," kata Samad di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin 27 November 2017. "Saya sangat yakin KPK akan memenangkan."
Baca juga: Setya Novanto Ajukan Saksi Meringankan, KPK: Tinggal Adu Lihai
Selain alat bukti, Samad berpendapat prosedur pemeriksaan dan penyidikan oleh KPK akan dijadikan alat oleh kuasa hukum Setya Novanto untuk membatalkan status tersangka. Namun, ia menyatakan standar operasi di KPK ketat dalam menetapkan status tersangka. "KPK itu tidak mudah menetapkan seseorang jadi tersangka kalau tidak terpenuhi minimal 2 alat bukti," ujarnya.
Samad menjelaskan KPK juga selalu menakar kekuatan bukti setiap kasus agar ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Terkait kasus yang menjerat Setya Novanto, Samad menyatakan, "Saya yakin, alat bukti sudah dipenuhi."
Setya kembali mengajukan praperadilan atas penetapan kembali status tersangka. Sidang gugatan praperadilan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 November 2017. Sidang praperadilan kedua bagi Setya itu akan dipimpin hakim Kusno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 29 September 2017, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, memenangkan praperadilan yang diajukan Setya, tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), terhadap KPK. Cepi mengatakan penetapan tersangka kepada Setya Novanto tidak sah.