TEMPO.CO, Jakarta - Meski banyak desakan untuk mundur setelah ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto menegaskan bahwa dia masih menjabat sebagai Ketua DPR. "Masih," kata Setya Novanto singkat seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2017.
KPK pada Kamis memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Ia mengaku dalam kondisi baik pascaditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. "Baik," ucap Setya Novanto.
Baca juga: Demi DPR, NasDem Minta Golkar Ambil Langkah Tepat Soal Setya
Dia menyatakan pemeriksaannya kali ini lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka. "Pemeriksaan kelanjutan saja," tuturnya.
Sampai dengan saat ini, KPK telah memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka sebanyak tiga kali.
Sebelumnya Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto mengaku kliennya ditanya 48 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik."Hari ini 48 pertanyaan dijawab semua," kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Otto mengaku kliennya itu dalam kondisi kurang sehat saat proses pemeriksaan tersebut."Memang tadinya kurang sehat tetapi dia memaksakan diri, tetap dia bilang "harus saya selesaikan sekarang". Mungkin dia salah makan tadi malam, dia bilang sakit perut. Beruntung tadi KPK kasih obat," kata Otto.
Baca juga: Pengamat: Setya Novanto Mundur Tak Perlu Tunggu Jadi Terdakwa
Ia pun memastikan Setya Novanto akan kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan di KPK. "Dan dia bilang mau selesaikan semua. Artinya dia itikad baik, kooperatif untuk menyelesaikan pemeriksaan ini sampai tuntas, ya lihat apa yang terjadi nantinya," tuturnya.
KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat, 10 November 2017.
Setya Novanto, pengusaha Anang Sugiana Sudihardjono, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Sugiharto (Pejabat Pembuat Komitment diduga terlibat korupsi KTP elektronik dengan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.