TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik akibat terseret perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Saat ini, Setya mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Ketua HMPI Andi Fajar Asti meminta MKD segera melakukan rapat pleno dan memberhentikan Setya sebagai Ketua DPR. Menurut dia, MKD harus menjaga martabat DPR dari citra buruk akibat ketuanya menjadi tahanan KPK.
Baca juga: Pengamat: Setya Novanto Mundur Tak Perlu Tunggu Jadi Terdakwa
"Saya pikir DPR ini harus bersih dari orang-orang yang tidak punya wibawa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 November 2017.
HMPI meminta Ketua DPR Setya Novanto diganti secepatnya. Andi berujar jangan sampai karena satu orang Setya, nama baik 559 anggota DPR lain rusak. "Saya kira masih banyak anggota DPR lain yang punya kredibilitas untuk bagaimana menjaga marwah lembaga tinggi kita," tuturnya.
Andi menjelaskan, HMPI telah melakukan kajian dan menemukan ada delapan poin dari Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR tentang Kode Etik yang dilanggar Setya. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 81 dan 87 Undang-Undang MD3 serta Pasal 1, 2, 3, 8, 20, dan 235 Kode Etik DPR.
Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Setya Novanto
Dengan pelaporan ini, HMPI menyatakan siap memenuhi panggilan MKD bila dimintai keterangan. "Dari pascasarjana ini kan orang-orang hukum juga, jadi kami bisa memberikan rasionalisasi," ucap Andi.
Andi berharap MKD bisa netral dan mau memproses Setya Novanto serta bebas dari kepentingan politik. "Kan kasihan, malu kami seorang Setnov mempermalukan seluruh rakyat Indonesia. Seorang Ketua DPR harus berada di balik jeruji, memalukan, sangat memalukan," tuturnya.