TEMPO.CO, Jakarta - Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) menjadi partai pertama yang melengkapi berkas untuk mendaftar sebagai partai peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPPI merupakan satu dari sembilan partai yang diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mendaftar kembali setelah melalui serangkaian sidang.
Dari pantauan Tempo, PPPI membawa tiga boks plastik besar yang berisi kelengkapan berkas-berkas pendaftaran ulang, seperti nama-nama pengurus partai di daerah, nama anggota, serta identitas anggota. Partai ini datang ke KPU sekitar pukul 10.46 WIB.
Baca juga: Ada 9 Partai Daftar Ulang, KPU Diminta Dampingi Soal Sipol
PPPI datang dengan dipimpin Ketua Mahkamah PPPI Horas Sihombing. Adapun pendaftaran PPPI diterima Ketua Koordinator Tim Penerima Dokumen KPU Purwoto.
Menurut Purwoto, hasil pendaftaran dengan menyerahkan kelengkapan berkas ini akan disampaikan kepada partai terkait dalam dua minggu. "Kami periksa, Pak, dua minggu ke depan pihak partai akan menerima hasilnya," katanya.
Komisioner KPU Hasyim Asyar'i mengatakan, jika hingga pukul 16.00 partai-partai yang telah diberi kesempatan tidak melengkapi berkas, partai tersebut akan dianggap tidak memenuhi syarat administratif. Dengan kata lain, kemungkinan besar partai tersebut tidak bisa lolos tahap administratif.
"Kalau dokumen sudah masuk, ya, kami teliti kelengkapannya sampai selesai. Yang penting dokumen hadir tidak lebih dari pukul 16.00. Kalau lebih dari pukul 16.00, konsekuensinya tidak bisa menyerahkan dokumen," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 November 2017.
Pada Rabu pekan lalu, Bawaslu memutuskan kesembilan partai tersebut dapat mendaftar kembali ke KPU dengan menyerahkan berkas fisik. Pendaftaran berkas secara fisik akan berlangsung pada Senin, 20 November 2017, pada pukul 08.00-16.00 WIB.
PPPI adalah satu di antara sembilan partai yang melaporkan KPU ke Bawaslu karena dinilai melanggar ketentuan administratif dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai peserta pemilu 2019.