TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi mengatakan Komisi Pemilihan Umum harus melakukan pendampingan pengisian sistem informasi partai politik (Sipol) terhadap 9 partai politik yang dinyatakan dapat mendaftar kembali ke KPU. Partai-partai tersebut diizinkan untuk mendaftar kembali setelah ada putusan dari Badan Pengawas Pemilu.
"KPU harus melakukan pendampingan atau pelayanan sehingga bukti fisik yang diserahkan nanti bisa terdokumentasikan ke dalam Sipol," kata Veri di kantor KoDe Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta pada Ahad, 19 November 2017.
Baca: Bawaslu Berpotensi Terima Aduan Lagi Soal Administrasi Partai
Sembilan partai yang dinyatakan dapat mendaftar kembali yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja. Kesembilan partai tersebut awalnya dinyatakan tak lengkap berkas pendaftaran untuk menjadi peserta pemilihan umum 2019 oleh KPU sehingga tak dapat mengikuti proses penelitian administrasi.
Sejumlah partai tersebut pun melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu pun akhirnya memutuskan KPU melanggar adminitrasi terhadap 9 partai itu dan memerintahkan KPU menerima berkas fisik pendaftaran kesembilan partai itu.
Baca: Partai Idaman Minta Sipol Diperbaiki
Dalam melaksanakan putusan Bawaslu itu, KPU tetap meminta partai politik untuk mengisi data ke dalam Sipol, meskipun hanya akan memeriksa berkas fisik dalam pendaftaran. Data Sipol, menurut KPU, akan digunakan untuk subtahapan berikutnya, yakni penelitian administrasi.
Veri mengatakan langkah KPU "membalik" proses tersebut cukup bagus. Veri menyampaikan KPU tetap bisa menerapkan Sipol dengan catatan memberikan pendampingan dan memastikan Sipol tidak bermasalah. "Membalik proses itu cukup bagus," kata Veri.