Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada 9 Partai Daftar Ulang, KPU Diminta Dampingi Soal Sipol

image-gnews
Tim Asistensi Muhammad Zaid, anggota Bawaslu Kordinator Divisi Pengawasan Sosialisasi Mochammad Afifuddin dan anggota Bawaslu Kordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar memberikan keterangan pers mengenai pendaftaran partai politik Pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta, 17 Oktober 2017. Menurut Bawaslu, terdapat 3 temuan dalam proses input data Sipol oleh partai politik yaitu, sistem informasi partai politik (sipol) ,Traffic Uploading data sipol dan sipol tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Tempo/Fakhri Hermansyah
Tim Asistensi Muhammad Zaid, anggota Bawaslu Kordinator Divisi Pengawasan Sosialisasi Mochammad Afifuddin dan anggota Bawaslu Kordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar memberikan keterangan pers mengenai pendaftaran partai politik Pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta, 17 Oktober 2017. Menurut Bawaslu, terdapat 3 temuan dalam proses input data Sipol oleh partai politik yaitu, sistem informasi partai politik (sipol) ,Traffic Uploading data sipol dan sipol tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi mengatakan Komisi Pemilihan Umum harus melakukan pendampingan pengisian sistem informasi partai politik (Sipol) terhadap 9 partai politik yang dinyatakan dapat mendaftar kembali ke KPU. Partai-partai tersebut diizinkan untuk mendaftar kembali setelah ada putusan dari Badan Pengawas Pemilu.

"KPU harus melakukan pendampingan atau pelayanan sehingga bukti fisik yang diserahkan nanti bisa terdokumentasikan ke dalam Sipol," kata Veri di kantor KoDe Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta pada Ahad, 19 November 2017.

Baca: Bawaslu Berpotensi Terima Aduan Lagi Soal Administrasi Partai

Sembilan partai yang dinyatakan dapat mendaftar kembali yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja. Kesembilan partai tersebut awalnya dinyatakan tak lengkap berkas pendaftaran untuk menjadi peserta pemilihan umum 2019 oleh KPU sehingga tak dapat mengikuti proses penelitian administrasi.

Sejumlah partai tersebut pun melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu pun akhirnya memutuskan KPU melanggar adminitrasi terhadap 9 partai itu dan memerintahkan KPU menerima berkas fisik pendaftaran kesembilan partai itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Partai Idaman Minta Sipol Diperbaiki

Dalam melaksanakan putusan Bawaslu itu, KPU tetap meminta partai politik untuk mengisi data ke dalam Sipol, meskipun hanya akan memeriksa berkas fisik dalam pendaftaran. Data Sipol, menurut KPU, akan digunakan untuk subtahapan berikutnya, yakni penelitian administrasi.

Veri mengatakan langkah KPU "membalik" proses tersebut cukup bagus. Veri menyampaikan KPU tetap bisa menerapkan Sipol dengan catatan memberikan pendampingan dan memastikan Sipol tidak bermasalah. "Membalik proses itu cukup bagus," kata Veri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Debat Perdana Pilgub Banten Digelar 16 Oktober di Jakarta, Airin Menyatakan Siap

5 jam lalu

Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany bersilaturahmi dengan masyarakat di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu, 6 Oktober 2024. Dalam pertemuan tersebut, Airin menyoroti masalah ketenagakerjaan di daerah-daerah industri, khususnya di Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang, yang menurutnya perlu mendapat perhatian lebih. Dok. Pribadi
Debat Perdana Pilgub Banten Digelar 16 Oktober di Jakarta, Airin Menyatakan Siap

Airin meyakini debat pilkada menjadi momentum yang pas untuk memaparkan program unggulan serta visi-misi paslon Airin-Ade di Pilgub Banten.


Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Gabung Partai Politik Setelah Pelantikan

9 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden terpilih, bakal berlabuh ke partai setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. Apa partai pilihan Gibran?
Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Gabung Partai Politik Setelah Pelantikan

Gibran Rakabuming, wapres terpilih, bakal berlabuh ke partai politik setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024


KPU Putuskan Lokasi Debat Kedua Pilkada Jakarta di Ecopark Ancol

16 jam lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto , dan Pramono Anung-Rano Karno, pada debat pertama peserta Pilkada  2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.
KPU Putuskan Lokasi Debat Kedua Pilkada Jakarta di Ecopark Ancol

Adapun jadwal debat kedua Pilkada Jakarta, direncanakan berlangsung pada Ahad, 27 Oktober 2024.


KPU Sulteng Jadwalkan Debat Pilkada di Stasiun TV Jakarta, Begini Reaksi Cagub Ahmad Ali

1 hari lalu

Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali (kanan) dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Abdul Karim Aljufri (kiri) saat mengambil nomor urut di KPU Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Dok. Pribadi
KPU Sulteng Jadwalkan Debat Pilkada di Stasiun TV Jakarta, Begini Reaksi Cagub Ahmad Ali

KPU beralasan ingin memperkenalkan visi-misi calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng secara nasional dan lokal.


KSAD Sebut Masyarakat Jauh Lebih Siap Hadapi Perbedaan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Minggu (13/10/2024). ANTARA/Donny Aditra
KSAD Sebut Masyarakat Jauh Lebih Siap Hadapi Perbedaan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KSAD menuturkan TNI belum menemukan masalah atau gejolak di masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan pada Pilkada 2024.


Cagub Malut Benny Laos Meninggal, Ini Kata KPU Soal Syarat Pergantian Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cagub Malut Benny Laos Meninggal, Ini Kata KPU Soal Syarat Pergantian Calon Kepala Daerah

KPU Maluku Utara menunggu koalisi partai pengusul Benny Laos-Sarbin Sehe memberitahukan secara resmi kematian Benny Laos sebagai cagub.


Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

1 hari lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

Cagub Malut Benny Laos, meninggal setelah speedboat Bella 72 terbakar, saat ia kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober 2024


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

1 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Acep Adang (kanan) dan Gitalis Dwi Natarina (kiri) berpose saat pendaftaran di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Kamis 29 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

Pada mulanya, Acep Adang Ruhiat diumumkan oleh DPW PKB sebagai cawagub untuk Pilkada Jabar. Mengapa saat pendaftaran di KPU berbeda?


Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Putusan gugatan PDIP di PTUN ditunda setelah pelantikan Prabowo-Gibran karena ketua majelis hakim sakit.


KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

KPU Jawa Timur turut melakukan monitoring terhadap perusahaan yang digandeng untuk memproduksi surat suara.