TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Petugas Saber Pungutan Liar Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan pihaknya sudah melakukan 1.316 operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan aksi pungli. Di antara jumlah itu, sudah ada beberapa yang berada di tahap sidang dan vonis.
"Sisanya masih penuntutan, penyelidikan, penyidikan, atau P19 masih kurang berkas," ujar Dwi dalam acara Sosialisasi Satgas Saber Pungli di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Ahad, 12 November 2017.
Baca: Sepanjang 2017, Tim Saber Pungli Tangkap 2.426 Tersangka
Dwi menuturkan lebih-kurang ada 300 kasus yang sudah masuk tahap vonis. Kasus-kasus tersebut tidak hanya untuk menyasar dana yang besar, tapi juga untuk nominal yang kecil. "Jangankan yang jutaan atau miliaran, yang 10 ribu juga kami usut," katanya.
Hingga saat ini, Dwi mengatakan, OTT dengan barang bukti paling kecil adalah Rp 400 ribu. Sedangkan yang tertinggi adalah Rp 296 miliar oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Komura di Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca: OTT Capai 1.316 Kasus, Satgas Saber Pungli Gencarkan Sosialisasi
Menurut Dwi, kasus Komura tersebut bisa berkembang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus itu, ia menuturkan, barang bukti, yakni uang yang disita sebesar Rp 15,625 miliar, sudah dikirim ke kejaksaan dan pengadilan. "Tak hanya semata-mata pemerasan, tapi ada unsur pidana korupsi dan pencucian uang," ucapnya.
Hal yang diungkapkan Dwi itu menunjukkan bahwa OTT pungli bisa berkembang menjadi kasus pidana lain. Dia pun berharap digelarnya sosialisasi anti-pungli yang rutin dilaksanakan ini semakin menyadarkan masyarakat untuk berani menolak serta melaporkan pungli. "Kita ada MOU dengan organisasi kemasyarakatan untuk kerja sama memerangi pungli," ujarnya.