TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) sedang menyelidiki sejumlah akun media sosial yang dilaporkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Akun-akun yang memuat meme Setya Novanto tersebut diduga telah melakukan penghinaan.
"Kalau yang lain ada bukti, kami telusuri, kami tidak lanjuti," kata Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin saat dihubungi, Sabtu, 4 November 2017.
Baca: Polisi Tindak Lanjuti Laporan Soal Meme Setya Novanto
Menurut dia, dari 32 akun yang dilaporkan ke polisi, ada sembilan akun yang diduga telah melakukan penghinaan. "Dari 32 (akun yang dilaporkan) yang terdeteksi (unsur penghinaan) ada sembilan akun," katanya. Ia menambahkan, seluruh akun tersebut masih dalam tahap pemeriksaan barang bukti.
Polisi telah menetapkan satu tersangka, yaitu Dyann Kemala Arrizqi, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dyann dilaporkan karena mengunggah meme Setya Novanto di akun Instagram miliknya. Meski telah menjadi tersangka, Dyann tidak ditahan.
Dyan memiliki akun Instagram @dazzlingdyann. Melalui akunnya, pada 7 Oktober 2017, tersangka mengutip posting-an akun medsos lain yang berisi penghinaan terhadap Setya dan mengunggahnya kembali di akun Instagram-nya.
Baca: Setya Adukan Penyebar Meme, Roy Suryo: Banyak Hal Lebih Penting
Asep mengatakan cepatnya pengusutan kasus ini tidak terkait dengan pelapor yang merupakan pejabat legislatif, yaitu Setya Novanto. "Tidak ada hubungannya dengan politikus. Kami bekerja bukan mengincar politik. Karena ada laporan, kami lakukan lidik. Pada terlapor ada dua alat bukti cukup, ya kita lakukan upaya paksa (penangkapan)," katanya.