TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo berharap Dewan Perwakilan Rakyat bisa memasukkan revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam Program Legislasi Nasional 2018. Pemerintah berharap revisi UU ini bisa selesai sebelum pertengahan 2018.
"Ya jangan sampai terlambat gitu juga. Juni 2018 pilkada serentak, Juli sudah masuk tahapan pemilihan presiden, kalau bisa sebelum itu," kata Soedarmo di kantornya, Selasa, 31 Oktober 2017.
Soedarmo memperkirakan revisi UU Ormas tidak akan memakan waktu lama lantaran substansi yang akan diubah sedikit. Paling lambat, kata dia, sudah selesai dalam dua kali masa sidang di DPR.
Baca: Mendagri Janji Tak Ada Pembubaran Ormas Sebelum Revisi UU Ormas
Namun pemerintah akan menunggu Dewan memutuskan revisi UU Ormas menjadi inisiatif DPR. Sebab, tidak mungkin bila pemerintah yang menginisiasi perubahan tersebut. "Kan yang buat perpu kami, masak kami ajukan revisi sendiri. Kan tidak mungkin logikanya," kata Soedarmo.
Sebelumnya, Soedarmo menerima sejumlah pengurus Partai Demokrat yang menyerahkan naskah akademik dan catatan terkait revisi UU Ormas. Demokrat dan sejumlah partai memutuskan menyetujui undang-undang ini asalkan pemerintah mau segera memperbaikinya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan partainya telah menugaskan kadernya yang duduk di Komisi Pemerintahan DPR untuk menjadi inisiator utama merevisi undang-undang ini. Ia menyerahkan sepenuhnya pada DPR dan pemerintah tentang bagaimana pola revisinya ke depan.
Baca: Mengapa SBY Akhirnya Ajukan Revisi UU Ormas
Hinca berujar Partai Demokrat menyoroti sejumlah substansi dalam UU ini yang harus diubah. Pertama terkait paradigma bagaimana negara memandang ormas, kedua tentang mekanisme peradilan, ketiga soal sanksi dan ancaman pidana, dan terakhir terkait penafsiran ideologi Pancasila.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR dari Demokrat, Fandi Utomo, menuturkan partainya berharap revisi undang-undang ini bisa selesai di masa sidang esok. "Yang penting pemerintah dan DPR sepakat cepat, tidak perlu berbulan-bulan, dan revisi terbatas sesuai kesepakatan awal," tuturnya.