TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim tidak akan ada lagi pembubaran organisasi massa sebelum revisi undang-undang ormas. Kecuali, kata dia, ada ormas yang memang menyimpang dan melakukan makar.
"Tidak ada. Saya jamin tidak ada," ujar Tjahjo seusai rapat terbatas tingkat menteri di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2017.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) telah disahkan menjadi undang-undang. Undang-undang tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017.
Baca juga: MUI: Pemerintah-DPR Harus Bijaksana Soal Perpu Ormas
Ada tiga fraksi yang mengusulkan revisi jika sedianya Perpu Ormas disetujui dijadikan undang-undang. Ketiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Beberapa usul revisi yang diajukan partai tersebut, misalnya, terkait dengan perlunya diberlakukan mekanisme pengadilan, terutama ketika pemerintah ingin membubarkan suatu ormas. Selain itu, yang juga banyak disorot adalah penolakan terhadap pasal yang memungkinkan pemidanaan anggota ormas.
Sebelumnya, ada prediksi setelah UU Ormas disahkan akan banyak ormas yang dibubarkan menjelang tahun politik. Saat dikonfirmasi awak media, Tjahjo membantah hal tersebut. "Buktinya mana?" ucapnya.
Baca juga: Mendagri Sebut Pemerintah Siapkan Naskah Revisi Perpu Ormas
Menurut Tjahjo, tahun politik tidak ada hubungannya dengan pembubaran ormas. Dia mengatakan tahun politik merupakan konsolidasi demokrasi untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden, serta kepala daerah. "Yang punya kerja pilpres dan pilkada adalah partai politik, ormas tidak punya kewenangan, tidak ada hubungannya dengan ormas," katanya.