TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memaparkan sikap partainya mengapa akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Ia juga memaparkan mengapa akhirnya memilih menyusun naskah akademik usulan revisi UU Ormas ketimbang mengeluarkan petisi.
Menurut SBY, sikap partainya itu semata karena ingin UU Ormas direvisi, selain juga karena pemerintah berjanji memperbaikinya. Partai Demokrat, kata SBY, mengajukan revisi UU Ormas karena menginginkan negara yang maju, aman dan damai, serta melindungi hak rakyat.
BACA:Bertemu Jokowi, SBY Singgung Pertemuan Gubernur Papua dan Kepala BIN
SBY mengingatkan bahwa pemerintah harus memperlakukan ormas sebagai mitra karena banyak ormas yang berkontribusi untuk lingkugan, perlindungan konsumen dan pemberantasan korupsi. "Negara punya amanah konstitusi untuk mengatur negeri ini agar keamanan ketertiban negara terjaga," kata SBY.
Karena itu, menurut SBY, kalau memang ada ormas yang menyimpang dari ketentuan maka pemerintah harus melakukan pembinaan dan kalau ada yang melanggar hukum maka pemerintah harus mengenakan sanksi tegas.
"Ada yang bertanya pada saya bagaimana kalau ada ormas yang tidak mengakui Pancasila dan ingin ganti dengan paham lain, bertentangan dengan konstitusi, melawan hukum, dan melakukan kejahatan, Demokrat setuju dan mendukung tindakan tegas negara," katanya.
BACA: Mendagri Janji Tidak Ada Pembubaran Sebelum Revisi UU Ormas
Partai Demokrat merupakan salah satu dari tiga partai yang menerima Perpu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang namun dengan catatan dan permintaan revisi. Selain itu, ada juga Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa yang juga bersikap serupa. Sedangkan, tiga partai yang tegas menolak Perppu untuk disahkan menjadi undang-undang yakni, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional.
SBY sendiri memastikan naskah akademik revisi UU Ormas akan diserahkan ke negara. " Dalam hal ini pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk DPR. Kalau bisa hari ini kalau sudah siap, paling lambat besok," kata SBY.
Dalam naskah akademik tu, SBY menyampaikan tiga poin dalam Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang harus direvisi.
BACA: 3 Usulan SBY Soal Revisi UU Ormas
DIAS PRASONGKO