TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritikan dari sejumlah organisasi. Keputusan ini sebelumnya diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md pada Rabu, 30 Desember 2020.
Selain melarang beraktivitas, pemerintah juga akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak punya legal standing. "Baik sebagai ormas maupun organisasi biasa sejak hari ini," kata Mahfud.
Terakhir, pemerintah melarang penggunaan simbol dan atribut FPI pun. Salah satunya karena FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Sebab, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang habis masa berlaku.
Tempo mencatat sejumlah kritikan yang muncul usai pengumuman yang dilakukan oleh Menko Mahfud Md, berikut di antaranya:
1. Menggerus Kebebasan Sipil
Salah satu kritikan paling awal datang dari Amnesty International Indonesia. Mereka menilai keputusan pemerintah ini semakin menggerus kebebasan sipil.
"Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
2. Efek UU Ormas Baru
Usman lalu menyinggung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada 24 Oktober 2017, DPR menerima Perpu ini akan jadilah UU Ormas yang baru.
Akan tetapi, UU Ormas yang baru ini secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas. Hal ini dilakukan dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan. "UU ini bermasalah dan harus diubah," kata Usman.
Menurut hukum internasional, kata dia, sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan. "Yang independen dan netral,"ujarnya.
3. Pembubaran oleh Pengadilan
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai keputusan pemerintah terhadap FPI ini memang bisa dibenarkan secara hukum positif. Namun dalam konteks ini, kata dia, konstruksi hukum UU Ormas tetap perlu disalahkan karena memungkinkan adanya pembatasan berorganisasi.
UU Ormas ini, kata Bivitri, membuka peluang pelarangan dan pembubaran dengan adanya SKT dan mekanisme pembubaran tanpa pengadilan. "Idealnya, kembali ke prinsip. Pembubaran bisa dilakukan melalui pengadilan, bukan oleh pemerintah," ujar Bivitri.