TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017.
"Setelah diperiksa ditemukan bukti permulaan dalam tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.
Basaria menyebut Taufiqqurahman menerima suap dari orang-orang yang ingin menempati sejumlah posisi di Kabupaten Nganjuk, mulai dari kepala sekolah hingga kepala dinas.
Baca juga: Bupati Nganjuk yang Kena OTT KPK itu Raih Empat Opini WTP BPK
Sebelumnya, Taufiqqurahman ditangkap tangan oleh KPK pada Rabu kemarin, 25 Oktober 2017. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufiqqurahman bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta dan Jawa Timur. "Ada sekitar 20 orang yang diamankan, sebagian masih dalam pemeriksaan," ujarnya di gedung KPK, Rabu, 25 Oktober 2017. KPK mengamankan uang bukti suap sebesar Rp 298,20 juta sebagai barang bukti.
Bukan kali ini saja Taufiqqurahman menjadi tersangka. pada Selasa 6 Desember 2016, KPK menetapkan Taufiqqurahman sebagai tersangka kasus korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Taufiqurrahman diduga melakukan mark-up dan menerima suap terkait dengan proyek-proyek pembangunan. Tak hanya suap, Taufiq juga diduga ikut menerima sejumlah gratifikasi.
Namun atas penetapan sebagai tersangka, Taufiqqurahman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin 6 Maret 2017, Hakim tunggal Praperadilan Wayan Karya mengabulkan gugatan tersebut. Hakim beralasan perkara terhadap Taufiqqurahman dilakukan lebih dulu oleh Kejaksaan Agung, bukan KPK.
Atas penangkapan ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Bupati Nganjuk Taufiqqurahman; IH, Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk; SUW, Kepala Sekolah sebuah SMP di Nganjuk; MB, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk; dan H, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk.
Baca juga: Pasca-OTT Taufiqqurahman, Wakil Bupati Nganjuk Minta PNS Tenang
Taufiqqurahman, IH, dan SUW diduga sebagai penerima suap. Mereka dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara MB dan H sebagai pemberi suap lainnya dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.