TEMPO.CO, Jakarta -Bupati Nganjuk Taufiqqurahman yang Rabu 25 Oktober 2017 terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata berkali-kali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Taufiqqurahman merupakan Bupati Nganjuk selama dua periode yaitu 2008-2013 dan 2013-2018. Pada 16 April 2013 lalu, ia dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan kembali menjabat sebagai bupati untuk yang kedua kalinya.
Dikutip dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, laporan keuangan pemerintah Kabupaten Nganjuk mendapat opini WTP empat kali berturut-turut pada 2013, 2014, dan 2015, dan 2016. Kemudian pada Mei 2017, prestasi menurun dan Nganjuk hanya diganjar dengan opini Wajar Dengan Pengacualian (WDP).
Opini WTP sendiri merupakan penilaian yang diberikan oleh BPK kepada instansi pemerintahan hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Opini ini diberikan dengan pada laporan keuangan yang telah disajikan secara wajar sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan).
BACA:Bupati Nganjuk Kena OTT KPK setelah 7 Bulan Menang Praperadilan
Meski demikian, Ketua BPK saat itu, Harry Azhar Azis mengatakan bahwa opini WTP belum menjadi jaminan tidak adanya tindak pidana korupsi di pemerintah daerah setempat. "Memang tidak selalu berkorelasi bahwa pemerintah yang mendapatkan opini WTP akan bebas dari tindak penyelewenangan," ujarnya saat mengisi kuliah umum di Gedung Soetarjo Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat, 4 Maret 2016.
Tak cukup hanya mendapat empat kali opini WTP dari BPK, Taufiqqurahman pun pernah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dikutip dari laman resmi BPKP, nota kesepahaman dengan pemerintah Kabupaten Nganjuk pun diteken pada 21 April 2017 lalu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufiqqurahman bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta dan Jawa Timur. "Ada sekitar 15 orang yang diamankan, sebagian masih dalam pemeriksaan," ujarnya di gedung KPK, Rabu, 25 Oktober 2017. KPK mengamankan sejumlah uang rupiah sebagai barang bukti.
Hingga Rabu malam, KPK belum merinci kasus yang membelit Bupati Nganjuk tersebut. Penetapan status bagi Taufiqqurahman akan dilakukan pada hari ini, Kamis, 26 Oktober 2017 seusai dengan aturan yang berlaku yaitu 1x24 jam setelah penangkapan.
Penangkapan kali ini bukanlah insiden pertama yang menyebabkan bupati dua periode tersebut harus berurusan dengan lembaga antirasuah. Pada Selasa 6 Desember 2016 lalu KPK menetapkan Taufiqqurahman sebagai tersangka kasus korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Taufiqurrahman diduga melakukan mark-up dan menerima suap terkait dengan proyek-proyek pembangunan. Tak hanya suap, Taufiq juga diduga ikut menerima sejumlah gratifikasi.
Atas penetapan sebagai tersangka, Bupati Nganjuk Taufiqqurahman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin 6 Maret 2017, Hakim tunggal Praperadilan Wayan Karya mengabulkan gugatan tersebut. Hakim beralasan perkara terhadap Taufiqqurahman dilakukan lebih dulu oleh Kejaksaan Agung, bukan KPK.
FAJAR PEBRIANTO | ANTARA
Baca juga:Inilah Tiga Penyebab Ide Densus Antikorupsi Bikin Gaduh