TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus gratifikasi Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman. "Intinya saya ditanya soal Pak Taufiqurahman sebagai Bupati," kata Halim seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.
Kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini mengaku mengenal Taufiqurahman sebagai sesama pengurus partai. Halim adalah Ketua DPW PKB Jawa Timur, sedangkan Taufiqurahman adalah politikus Partai Golkar.
Baca:
Berkas Lengkap, Bupati Nganjuk Segera ...
KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka ...
Halim menyangkal bahwa sejumlah aset yang diduga dibeli Taufiqurahman dengan uang gratifikasi adalah miliknya. "Enggak ada itu," kata dia.
Pemanggilan ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua bagi Halim. Sebelumnya Abdul Halim telah dipanggil penyidik KPK pada Rabu, 25 Juli 2018, namun, dia mangkir dengan alasan sakit.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka ...
KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai terdakwa suap mutasi dan promosi jabatan. Taufiq diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dalam kasus gratifikasi yang sedang disidik KPK ini, Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman disangka menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017. Dia juga disangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak: OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan 15 Orang