Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Minta MK Mempercepat Putusan Soal Perpu Ormas

image-gnews
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, mengikuti sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. Dalam sidang perdana ini MK mendengarkan isi per
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, mengikuti sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. Dalam sidang perdana ini MK mendengarkan isi per
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ismail Yusanto—juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusri Ihza Mahendra, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat keputusan perkara gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas.

Menurut Yusril, jika MK mengabulkan gugatan terhadap Perpu Ormas lebih dulu dari keputusan Dewan Perwakilan Rakyat, pembahasan Perpu Ormas di DPR menjadi tidak ada artinya.

Baca juga: Komisi Pemerintahan DPR Mulai Bahas Perpu Ormas

"Kalau MK memutuskan bahwa perpu ini bertentangan dengan UUD 45 (Undang-Undang Dasar Tahun 1945), DPR harus berhenti. Sebaliknya juga, ketika DPR sudah mengesahkan lebih dulu, maka secara yudisial permohonan terhadap perpu itu sudah hilang," katanya kepada Tempo, Rabu, 4 Oktober 2017.

Perpu yang menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ini diterbitkan pada 12 Juli 2017. Sepekan kemudian, pada 19 Juli 2017, pemerintah lantas mencabut status badan hukum ormas HTI.

Baca juga: DPR Bahas Perpu Ormas, Yusril Ihza Mahendra: Saya Pesimis

Gugatan yang semula akan diajukan HTI kemudian diganti dengan Ismail Yusanto sebagai mantan anggota HTI. Rumusan dalam Perpu Ormas dianggap mengandung ketidakjelasan dan multitafsir terkait dengan pembubaran organisasi kemasyarakatan.

Hari ini, DPR mulai menggelar rapat perdana pembahasan Perpu Ormas bersama pemerintah. Rapat diagendakan mendengar pendapat dari pemerintah, yang diwakili Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika langkah pembahasan mulus dan diterima DPR, Perpu Ormas akan diterima sebagai undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Bertemu Perwakilan Aksi 299, Tiga Partai Siap Tolak Perpu Ormas

Menurut Yusril, saat ini, kekuatan DPR dan MK masih sejajar. Tinggal siapa yang lebih dulu mengeluarkan keputusan. Karena itu, ia berharap MK bisa memutus perkara perpu tersebut lebih dulu.

"Kalau DPR itu lambat-lambat ambil keputusan, mudah-mudahan enggak selesai dibahas sampai akhir Oktober, sehingga MK masih punya kesempatan untuk ambil keputusan," ujarnya.

Baca juga: Tuntutan Aksi 299 ke DPR: Tolak Perpu Ormas dan Kebangkitan PKI

Yusril optimistis terhadap gugatannya tersebut. Dari sisi histori dan perundang-undangan, kata dia, beberapa pasal dalam perpu tersebut dinilai melanggar UUD 1945. Selain itu, dari segi formil dia menilai ihwal yang memaksa penerbitan Perpu Ormas belum kuat, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah mengeluarkan perpu tersebut. "Kalau di MK itu, saya optimistis MK akan kabulkan," ucapnya.

Meski demikian, dia belum mengetahui apa yang akan dilakukan jika nanti DPR lebih dulu selesai membahas dan memutuskan Perpu Ormas. Hal ini diakui oleh Yusril lantaran dirinya bukanlah pihak yang berinisiatif terhadap gugatan ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sarankan DPR Reformulasi Alih-alih Lakukan Penambahan Komisi

1 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengamat Sarankan DPR Reformulasi Alih-alih Lakukan Penambahan Komisi

Menurut Arif, DPR dapat mengambil langkah yang lebih substansial ketimbang melakukan penambahan jumlah komisi.


Respons Yusril Ihza Mahendra Soal Kabar Dirinya Jadi Calon Menko di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Respons Yusril Ihza Mahendra Soal Kabar Dirinya Jadi Calon Menko di Kabinet Prabowo

Yusril Ihza Mahendra meyakini Prabowo akan memilih orang yang berkompeten dalam kabinet pemerintahannya nanti.


Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

Pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto semakin dekat. Sejumlah nama menteri Jokowi dikabarkan masih ada.


Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

2 hari lalu

Rukmini Petoheke, 53 tahun, warga Ngata Toro, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, saat ditemui di sela-sela aksi masyarakat adat di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/Han Revanda Putra
Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

Ratusan masyarakat adat dari berbagai wilayah berkumpul di depan Gedung DPR pagi ini, Jumat, 11 Oktober 2024. Tuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat.


Ragam Reaksi atas Beredarnya Nama-nama Kementerian Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto, tiba di gedung Nusantara II DPR, Rabu, 25 September 2024. Prabowo dijadwalkan menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR, membahas sejumlah Rancangan Undang-undang di bidang pertahanan. TEMPO/Nandito Putra
Ragam Reaksi atas Beredarnya Nama-nama Kementerian Kabinet Prabowo

Dasco mengatakan kabinet Prabowo mendatang akan berisi 44-46 kementerian.


Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

2 hari lalu

Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

Kuasa hukum siswa Madrasah Aliyah itu akan mengajukan surat permohonan pendampingan ke berbagai lembaga untuk mengawasi proses pengusutan kasus.


Pro-Kontra Soal DPR Bentuk Badan Aspirasi Rakyat

2 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal DPR Bentuk Badan Aspirasi Rakyat

Pembentukan Badan Aspirasi Rakyat sebagai alat kelengkapan dewan atau AKD baru oleh DPR menuai tanggapan negatif dan positif dari sejumlah pakar.


Daftar Bocoran 13 Komisi DPR Beredar, Sejumlah Kementerian Dipecah

2 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Daftar Bocoran 13 Komisi DPR Beredar, Sejumlah Kementerian Dipecah

Bocoran sementara 13 komisi di DPR yang akan bermitra dengan sejumlah kementerian/badan/lembaga.


Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis

2 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis

Mahfud Md tak setuju karena revisi UU MK sudah pernah dilakukan pada 2020.


DPR Bakal Finalisasi Alat Kelengkapan Dewan Siang Ini, Dibawa ke Paripurna Selasa Depan

2 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 Adies Kadir (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kiri), dan Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) memimpin rapat paripurna usai Penetapan Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Bakal Finalisasi Alat Kelengkapan Dewan Siang Ini, Dibawa ke Paripurna Selasa Depan

Dasco menuturkan, jumlah komisi DPR yang sedang digodok saat ini menyesuaikan dengan kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.