TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ismail Yusanto—juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusri Ihza Mahendra, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat keputusan perkara gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas.
Menurut Yusril, jika MK mengabulkan gugatan terhadap Perpu Ormas lebih dulu dari keputusan Dewan Perwakilan Rakyat, pembahasan Perpu Ormas di DPR menjadi tidak ada artinya.
Baca juga: Komisi Pemerintahan DPR Mulai Bahas Perpu Ormas
"Kalau MK memutuskan bahwa perpu ini bertentangan dengan UUD 45 (Undang-Undang Dasar Tahun 1945), DPR harus berhenti. Sebaliknya juga, ketika DPR sudah mengesahkan lebih dulu, maka secara yudisial permohonan terhadap perpu itu sudah hilang," katanya kepada Tempo, Rabu, 4 Oktober 2017.
Perpu yang menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ini diterbitkan pada 12 Juli 2017. Sepekan kemudian, pada 19 Juli 2017, pemerintah lantas mencabut status badan hukum ormas HTI.
Baca juga: DPR Bahas Perpu Ormas, Yusril Ihza Mahendra: Saya Pesimis
Gugatan yang semula akan diajukan HTI kemudian diganti dengan Ismail Yusanto sebagai mantan anggota HTI. Rumusan dalam Perpu Ormas dianggap mengandung ketidakjelasan dan multitafsir terkait dengan pembubaran organisasi kemasyarakatan.
Hari ini, DPR mulai menggelar rapat perdana pembahasan Perpu Ormas bersama pemerintah. Rapat diagendakan mendengar pendapat dari pemerintah, yang diwakili Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika langkah pembahasan mulus dan diterima DPR, Perpu Ormas akan diterima sebagai undang-undang.
Baca juga: Bertemu Perwakilan Aksi 299, Tiga Partai Siap Tolak Perpu Ormas
Menurut Yusril, saat ini, kekuatan DPR dan MK masih sejajar. Tinggal siapa yang lebih dulu mengeluarkan keputusan. Karena itu, ia berharap MK bisa memutus perkara perpu tersebut lebih dulu.
"Kalau DPR itu lambat-lambat ambil keputusan, mudah-mudahan enggak selesai dibahas sampai akhir Oktober, sehingga MK masih punya kesempatan untuk ambil keputusan," ujarnya.
Baca juga: Tuntutan Aksi 299 ke DPR: Tolak Perpu Ormas dan Kebangkitan PKI
Yusril optimistis terhadap gugatannya tersebut. Dari sisi histori dan perundang-undangan, kata dia, beberapa pasal dalam perpu tersebut dinilai melanggar UUD 1945. Selain itu, dari segi formil dia menilai ihwal yang memaksa penerbitan Perpu Ormas belum kuat, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah mengeluarkan perpu tersebut. "Kalau di MK itu, saya optimistis MK akan kabulkan," ucapnya.
Meski demikian, dia belum mengetahui apa yang akan dilakukan jika nanti DPR lebih dulu selesai membahas dan memutuskan Perpu Ormas. Hal ini diakui oleh Yusril lantaran dirinya bukanlah pihak yang berinisiatif terhadap gugatan ini.