TEMPO.CO, Jakarta - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, Ali Sadli, dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam kasus suap auditor BPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Oktober 2017. Namun, sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki, sakit.
"Dengan surat izin dari dokter, Ketua Majelis Hakim berhalangan, sakit. Sidang tidak bisa dilanjutkan," ujar Hakim Anggota, Diah Siti Basariah. Rencananya, sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 18 Oktober 2017 besok.
Baca juga: Nama Sekjen Kemendes Muncul dalam Dakwaan Penyuap Auditor BPK
Rochmadi dan Ali Sadli diduga menerima uang sebesar Rp 240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Pemberian uang tersebut bertujuan supaya Rochmad menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Rochmadi dan Ali Sadli ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Mei 2017. Setelah ditangkap, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Rochmadi Saptogiri, dalam kasus suap auditor BPK, Sugito dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada sidang 11 Oktober lalu. Selain Sugito, jaksa menuntut bekas Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo, 2 tahun kurungan serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Sugito tak banyak berkomentar ihwal tuntutan tersebut. Ia mengatakan bakal mengajukan pleidoi dalam sidang selanjutnya.
ANDITA RAHMA