TEMPO.CO, Jakarta -- Rochmadi Saptogiri, Auditor Utama BPK mengaku mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang penerimaan uang Rp 200 juta setelah dijenguk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di rumah tahanan. Pengakuan disampaikan setelah Jaksa Penuntut KPK Ali Fikri mencecar Rochmadi di ruang persidangan.
"Ketika ditahan di Polres ada yang menemui sehingga saudara tanggal 7 berikutnya diperiksa mengubah keterangan?" tanya Ali Fikri dalam sidang suap auditor BPK di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017..
BACA; Nama Sekjen Kemendes Muncul dalam Dakwaan Penyuap Auditor BPK
"Seingat saya ada, setahu saya namanya saudara Fahri Hamzah, setahu saya adalah anggota DPR"kata Rochmad menjawab Jaksa Ali Fikri. Rochmadi juga menyebutkan apa yang disampaikan Fahri. "Dia mengatakan sabar. Ini ujian dari Allah. Ini takdir dari Ilahi. sabar, itu yang disampaikan,"
Rochmadi menjadi saksi untuk dua terdakwa yakni Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo.
Fahri menjenguk Rochmadi di rutan pada 29 Mei 2017, tiga hari pasca KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Mei 2017. Jaksa Ali Fikri pun menanyakan soal kebenaran pertemuan itu. "Apakah hanya menyampaikan itu saja? Lalu seminggu kemudian saudara mencabut BAP?" tanya jaksa Ali Fikri.
"Iya, tanpa (dibesuk) itu pun akan saya cabut yang mulia, tidak terpengaruh oleh siapa pun," kata Rochmadi menjawab pertanyaan Jaksa Ali.
Menurut Rochmadi, saat mengaku menerima uang, dia dalam keadaan kaget, lelah dan ingin buru-buru selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK."Saya tidak terpengaruh siapa pun (saat merubah isi BAP)," kata Rochmadi.
Rochmadi juga salah satu tersangka yang diduga menerima suap Rp 240 juta. Ia ditangkap pada operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Mei 2017 lalu.
Suap yang diberikan ke Rochmadi Saptogiri terkait agar Rochmadi sebagai auditor BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Desa Tahun Anggaran 2016.
BACA: Kisah Kode Buku di Obrolan Pejabat Kemendes dalam Kasus Suap BPK
Padahal, dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK menemukan temuan Rp 550 miliar yang tidak diyakini kebenarannya di Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal . Temuan itu karena anggaran belum bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara suap auditor BPK.ini Sugito dan Jarot didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
ANTARA