TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa dan Pemangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016, Rochmadi Saptogiri, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Rochmadi yang kini menadi Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terakhir menyerahkan LHKPN saat menjabat Kepala Biro Teknologi Informasi BPK yang melaporkan pada 8 Februari 2014, tiga tahun lalu.
Berdasarkan data yang dipublikasi di laman Aplikasi LHKPN KPK (acch.kpk.go.id), Rochmadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu, 27 Mei 2017 itu memiliki total harta Rp 2,463 miliar dan US$ 4.610 (sekitar Rp 61 juta). Harta itu di antaranya berwujud 2 bidang tanah dan 2 bidang tanah beserta bangunan, 2 mobil, 2 sepeda motor, logam mulia, serta giro. Dia juga mengaku memiliki utang kartu kredit sebesar hampir Rp 45 juta.
Berikut ini, harta Rochmadi Saptogiri yang dilaporkan ke KPK pada 3 tahun yang lalu.
A. Harta Tidak Bergerak, total Rp 809.900.000, terdiri atas:
1. Tanah/bangunan seluas 150 meter persegi/70 meter persegi di Kota Tangerang Selatan (perolehan 1996, NJOP Rp 190.150.000).
2. Tanah seluas 72 meter persegi di Tangerang Selatan (perolehan 1997, NJOP: Rp 90 juta).
3. Tanah seluas 205 meter persegi di Tangerang Selatan (perolehan 2001, NJOP: Rp 194.750.000).
4. Tanah dan bangunan seluas 3.000 meter persegi/100 meter persegi di Kabupaten Karanganyar (perolehan 1998, NJOP: Rp 335 juta).
B. Harta Bergerak, total Rp 437.875.000 terdiri atas:
1. 4 Kendaraan dengan total nilai jual Rp 309 juta (mobil Ford Escape tahun 2006, Ford Fiesta tahun 2011, motor Honda Vario tahun 2013, dan motor Yamaha Mio tahun 2013).
2. Logam mulia total nilai Rp 128.875.000
C. Giro dan setara kas lainnya: Rp 1.260.223.317 dan US$ 4.610
Total Harta: Rp 2.507.998.317 dan US$ 4.610
Total Utang: Rp 44.962.083
(utang dalam bentuk tagihan kartu kredit)
Harta dikurangi Utang: Rp 2.463.036.234 dan US$ 4.610
Rochmadi Saptogiri ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Jumat, 26 Mei 2017. Selain Rochmadi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap WTP yakni Auditor BPK Ali Sadli, pejabat Eselon III Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo , dan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito.
ISTMAN MUSAHARUN PRAMADIBA | DH