TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi adanya pertemuan antara adiknya Asmin Aulia dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman. Gamawan membantah bahwa pertemuan keduanya berkaitan dengan pembahasan proyek e-KTP.
"Itu mungkin saja bertemu, karena mereka satu almamater di Universitas Andalas, tidak berdua saja, sama yang lain juga," kata Gamawan Fauzi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2017.
Baca: Lagi, Gamawan Fauzi Siap Dikutuk Bila Terima Aliran Dana E-KTP
Gamawan Fauzi hari ini hadir dalam sidang lanjutan untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong. Ia hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain Gamawan, sebanyak empat orang saksi lainnya hadir dalam persidangan, yaitu Presiden Direktur of PT Astra Graphia Information Technology (AGIT) Yusuf Darwin Salim, Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri Kristitan Ibrahim Moekmin, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan dan Pegawai LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) Setya Budi Arijanta. Sementara dua saksi lainnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mangkir dalam persidangan ini.
Baca: Datang Sendirian dari Padang, Gamawan Hadiri Sidang Andi Narogong
Dalam persidangan pada pekan lalu, Kurniawan selaku ajudan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mengaku pernah beberapa kali mengantarkan Irman ke rumah Azmin Aulia. Kurniawan juga mengetahui bahwa Azmin, merupakan adik dari Gamawan Fauzi.
Gamawan menyebut adiknya bisa saja bertemu dengan sejumlah orang di rumahnya. "Wakil Menteri pun juga ada yang datang ke sana (Rumah Azmin)," kata dia.
Bekas Gubernur Sumatera Barat tersebut juga mengklarifikasi fakta persidangan sebelumnya yang menghadirkan adiknya, Azmin Aulia dan Afdal Noverman. Dalam persidangan pada Kamis, 18 Mei 2017 tersebut, Azmin menyebutkan, ada dua aset yang ia beli dari Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos, anggota Konsorsium PNRI yang menang tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Jaksa menduga pembelian aset-aset itu ada hubungannya dengan pengadaan proyek e-KTP. KPK pun melakukan pemeriksaan kepada Azmin terkait hal pembelian ini. "Setelah dia (Azmin) diperiksa KPK, saya panggil, ternyata benar dia beli aset berupa tanah dari Paulus Tannos seharga 30 juta per meter," kata Gamawan. Namun pembelian tanah tersebut bukan atas nama Azmin pribadi melainkan atas nama perusahaan adiknya.
Kepada Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar Gamawan menyebut bahwa adiknya tidak terlibat dalam kasus perkara korupsi e-KTP yang saat tengah diusut KPK. "Saya sebelumnya tidak tahu kalau dia (Azmin) kenal Paulus Tannos, saya kan di Padang, dia di Jakarta," kata Gamawan.