TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta pelayanan pembuatan e-KTP berlangsung maksimal satu jam. Ia menugaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuat peraturan menteri terkait batasan waktu pembuatan e-KTP.
"Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktunya selesai e-KTP-nya berapa hari atau syukur beberapa jam," kata Jokowi saat membuka rapat kabinet terbatas tentang Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden pada Rabu, 4 April 2018.
Baca: 900 Ribu Warga Jawa Barat Belum Rekam E-KTP
Jokowi yakin bila ada peraturan menteri semacam itu, maka pelayanan pembuatan e-KTP akan lebih cepat. Selain itu, Jokowi meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan strategi jemput bola untuk wilayah-wilayah yang akses ke pusat pemerintahan sulit karena faktor geografis.
Menanggapi permintaan Jokowi, Tjahjo mengatakan pihaknya segera mengeluarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri pada pekan ini. "Pembuatan KTP baik di Dukcapil pusat di Pasar Minggu maupun di Dukcapil kab/kota seluruh Indonesia pembuaatannya maksimum 1 jam," ujarnya.
Baca: Menjelang Pilkada 2018, Kemendagri Kejar Target Perekaman E-KTP
Namun, kata Tjahjo, target satu jam tersebut boleh dilanggar asalkan ada gangguan teknis seperti komputer rusak atau listrik padam. "Bisa menjadi pertimbangan untuk lebih waktunya," ujarnya.
Dalam rapat itu, Tjahjo juga melaporkan bahwa perekaman e-KTP saat ini sudah mencapai 97,4 persen. Adapun penduduk yang saat pemilihan kepala daerah 2018 berlangsung tepat menginjak usia 17 tahun dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 2,2 juta orang.