TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menghadiri sidang lanjutan bagi terdakwa korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Andi Narogong, Senin, 9 Oktober 2017. Gamawan hadir dalam sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Saya datang dari Padang sendirian," kata Gamawan saat ditemui sebelum persidangan dimulai. Mengenakan baju putih, Gamawan hadir di ruangan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pukul 10.15.
Baca:
Setya dan Ganjar Pranowo Mangkir dari Sidang Andi Narogong
Saksi Kunci Korupsi E-KTP Itu Adalah Johannes ...
Terdakwa korupsi e-KTP, Andi Narogong, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan keterangan sejumlah saksi. Selain Gamawan, enam saksi lain rencananya dihadirkan hari ini, yaitu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Presiden Direktur PT Astra Graphia Information Technology Yusuf Darwin Salim, Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri Kristitan Ibrahim Moekmin, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan, serta pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta.
Tidak kali ini saja Gamawan hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi e-KTP. Sebelummya, Gamawan juga hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Kamis, 16 Maret 2017.
Baca juga: Perbakin Anggap Akurasi Peluru Produksi Pindad Tak Bagus
Nama Gamawan tercantum dalam surat dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Gamawan disebut menerima duit US$ 4,5 juta dan Rp50 juta.
Namun dalam persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Gamawan bersumpah tak pernah menerima satu sen pun duit korupsi pengadaan e-KTP. Jika terbukti berkhianat, ia menyatakan siap dikutuk Tuhan.