Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbakin Impor 500 Peluru, Begini Prosedurnya

Reporter

image-gnews
Brigadir Mobil Polri mengimpor 280 pucuk senjata api Stand Alone Grenade Lauchers (SAGL) 40 x 46 mm dari Arsenal, pabrik senjata Bulgaria. Senjata ini merupakan pelontar granat satu tembakan kecepatan rendah tipe M 406. Penggunaannya untuk target area pad
Brigadir Mobil Polri mengimpor 280 pucuk senjata api Stand Alone Grenade Lauchers (SAGL) 40 x 46 mm dari Arsenal, pabrik senjata Bulgaria. Senjata ini merupakan pelontar granat satu tembakan kecepatan rendah tipe M 406. Penggunaannya untuk target area pad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Agung Prabowo memaparkan regulasi pengadaan senjata api dan amunisi untuk olahraga menembak mengacu pada beberapa peraturan dan undang-undang. Salah satunya adalah Peraturan Kapolri Nomor 13/X/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik untuk Kepentingan Olahraga.

“Sudah ada persyaratannya secara jelas,” kata Agung saat dihubungi pada Minggu, 8 Oktober 2017. Untuk mendatangkan senjata dan amunisi untuk olahraga, harus mendapat persetujuan dari polisi dan rekomendasi dari Perbakin. Perizinan itu sendiri diberikan Mabes Polri dalam waktu enam bulan untuk importirnya.

Baca juga: Perbakin Akui Mengimpor 500 Ribu Butir Amunisi

Agung menjabarkan, setelah mendapat klasifikasi dari polisi, importir harus mengajukan permohonan kepada pengurus besar Perbakin. “Jadi tanpa rekomendasi dari kami, tidak bisa lanjut prosesnya,” ujar dia. Permohonan tersebut harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Perbakin.

Amunisi dan senjata pun harus sesuai dengan kebutuhan olahraga. Jika sudah mendapat rekomendasi dari Perbakin dan wewenang perizinan dari polisi, importir bisa segera memasok dari pabrik yang bekerja sama dengan mereka. Kemudian, barang akan datang dan dilakukan pengecekan kembali. Setelah semua proses dinyatakan bersih, senjata dan amunisi bisa keluar segera.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Perbakin Anggap Akurasi Peluru Produksi Pindad Tak Bagus

Sebagai informasi, pada Jumat, 6 Oktober 2017, 500 ribu butir peluru didatangkan oleh Perbakin di Dermaga TPK Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Adapun jenis barang tersebut adalah amunisi kaliber 9 milimeter. Amunisi tersebut diimpor atas nama Ketua Umum Perbakin Bambang Triatmojo dengan importir PT Bintang Cakra Kencana.

Impor amunisi senjata itu telah sesuai dengan izin dari Polri dan telah mendapat rekomendasi dari Bais TNI. Izin dari Kapolri bernomor SI/5882/VII/2017 pada tanggal 17 Juli 2017 untuk Ketua Umum Perbakin Bambang Triatmojo dan rekomendasi Bais TNI telah diperoleh Perbakin pada 8 Agustus 2017 dengan nomor R/1178/VIII/2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers ihwal pengamanan Opening Ceremony World Water Forum ke-10. (dok. Polri)
Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

Untuk mengamankan KTT World Water Forum KE-10 di Bali, Polri terapkan pengamanan berlapis.


Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

2 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.


Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.


Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

2 hari lalu

DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.


Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

2 hari lalu

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Ponadi menyiapsiagakan dua kapal dan tiga helikopter untuk amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali. Foto: Humas Polri
Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

3 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

4 hari lalu

Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Donny Yoesgiantoro memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor Tempo di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

4 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

4 hari lalu

Armia Fahmi yang saat ini menjabat Wakapolda Aceh telah mendaftar ke Partai Aceh (PA) sebagai bakal calon Bupati Aceh Tamiang. Foto: Istimewa
Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

4 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.