TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka keenam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto. Tersangka ketiga proyek e-KTP, Andi Agustinus Narogong disebut berperan dalam penyerahan uang tersebut.
“Tidak hanya kepada SN (Setya Novanto), tapi juga ke sejumlah anggota DPR RI,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 27 September 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik. "KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Laode.
Hingga hari ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Tersangka pertama yaitu Sugiharto, Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2014. Tersangka kedua yang ditetapkan KPK yaitu Irman, Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada 30 September 2016.
Baca juga: Johannes Marliem Tahu Benar Alur Korupsi E-KTP Dimainkan
23 Maret 2017, KPK menetapkan pengusaha, Andi Agustinus Narogong sebagai tersangka ketiga Lalu pada 17 Juli 2017, giliran Ketua DPR RI Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat. Dua hari berselang, Anggota DPR Markus Nari yang ditetapkan sebagai tersangka kelima.
Dari kelima tersangka, baru Irman dan Sugiharto yang sudah sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat. Irman dan Sugiharto masing-masing divonis 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan dan denda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.
Sementara Andi Narogong masih terus menjalani persidangan. Lalu Markus Nari dan Setya Novanto juga masih berstatus tersangka dalam kasus ini.
Perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution memang merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, pelaksanaan proyek e-KTP. Anggota konsorsium lainnya yaitu Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), dan PT Sandipala Artha Putra.
Baca juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Andi Narogong Segera Diadili
Selain menyerahkan uang, kata Laode, Anang diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2 Miliar. “Termasuk kebutuhan lainnya terkait proyek KTP Elektronik, ujarnya.
Atas keterlibatannya dalam korupsi e-KTP, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)