TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto disebut dalam email pembahasan proyek e-KTP bertanggal 7 Maret 2011. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Taufik Ibnu Nugroho membacakan isi email tersebut dalam persidangan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 September 2017.
"Sesudah lelang secara resmi diumumkan kerja sama antara PNRI dan Astragraphia tetap berjalan, walaupun seharusnya mereka berdua saling bersaing dalam kompetisi yang sehat. Kompetisi diganti kolusi, itulah kenyataannya. Inilah tender arisan berskala besar. Megakolusi, megakorupsi. Konsorsium Murakabi walaupun nantinya kalah, terlihat menyandang nama Setya Novanto, Bendahara Golkar yang terdeteksi lewat iparnya Irvanto Hendra. Sampai di manakah peranan orang kuat Setya Novanto ini?" kata jaksa membacakan kutipan email tersebut.
Baca: KPK Bawa 193 Dokumen di Sidang Setya Novanto
Jaksa mengambil bukti email tersebut dari PT Quadra Solution, salah satu perusahaan anggota Konsorsium Percetakan Nasional Republik Indonesia (PNRI) yang mengerjakan proyek e-KTP. Jaksa mengatakan email tersebut merupakan dokumen teknis email standar.
"Beberapa nama seperti yang ada dalam email terdahulu adalah Setyo Suhartanto dari PNRI, Mayus Bangun dari Astagraphia, Insinyur Agus Eko Priadi dari PNRI, Indi dari Quadra, Suwandi dari suplier HP, Irvanto Hendra adik ipar Setya Novanto dari Murakabi," kata jaksa.
Jaksa mengkonfrontir bukti tersebut kepada Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan yang menjadi saksi untuk Andi. Willy mengaku tidak tahu isi email yang dibacakan jaksa tersebut.
Simak pula: Banyaknya Bukti Bikin Lama Sidang Praperadilan Setya Novanto
Andi Narogong menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Pengusaha yang juga disebut sebagai tangan kanan Setya Novanto diduga terlibat mengatur jalannya proyek. Andi diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek e-KTP. Tim Fatmawati merujuk pada tempat bertemu Andi Narogong dan kelompoknya di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta Selatan.