TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka rekaman percakapan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan berbagai pihak yang terlibat dalam korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan itu adalah bukti kuat untuk menjerat Setya sebagai tersangka proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. "Bukti itu sangat jelas," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2017.
Pada sidang lanjutan praperadilan Setya yang digelar Senin kemarin, Tim Biro Hukum KPK menyerahkan 193 dokumen kepada hakim Cepi Iskandar. Dokumen-dokumen itu terdiri atas akta perjanjian, surat, termin pembayaran, dan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang menyebut nama Setya. Salah satunya, ujar Setiadi, adalah BAP saksi yang berada di luar negeri yang pemeriksaannya dilakukan di Kedutaan Besar RI di negara saksi bertempat tinggal.
Baca:
Soal Kesehatan Setya Novanto, KPK Tunggu Opini IDI Setya Novanto Disebut dalam Email Pembahasan Proyek E-KTP ...
Menurut dia, keterangan saksi untuk terpidana Irman dan Sugiharto, yang sudah divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun, bisa digunakan sebagai barang bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Setya. "Siapa pun yang diduga terkait dengan tindak pidana ini dan ada fakta hukumnya bisa kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya. Sebelumnya, penasihat hukum Setya menuturkan KPK tidak bisa menetapkan Setya sebagai tersangka dengan menggunakan keterangan saksi yang diperiksa untuk orang lain.
Selain itu, ada beberapa bukti elektronik yang dikumpulkan dalam cakram padat dan flash disk. Setiadi mengatakan bukti elektronik itu terdiri atas foto, surat elektronik, dan rekaman pembicaraan Setya dengan berbagai pihak. Rencananya, tim KPK akan membuka bukti elektronik itu pada sidang lanjutan Rabu depan. "Akan kami tayangkan sebelum pemeriksaan saksi ahli," ujar Setiadi.
Baca juga:
Institusi Nonmiliter Pengguna Senjata Harus Seizin Polri
Fase Kritis Gunung Agung, Begini Tanda-tandanya
Penasihat hukum Setya, Ketut Mulya Arsana, menyerahkan kepada hakim untuk menilai bukti-bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK. Menurut dia, banyaknya kuantitas barang bukti yang diserahkan tidak mempengaruhi kualitas bukti itu. "Kita lihat sejauh mana hal itu bisa dinyatakan sebagai bukti," ucapnya.
Pada sidang Jumat lalu, hakim Cepi menolak eksepsi Tim Biro Hukum KPK yang berargumen gugatan praperadilan Setya masuk ke lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara. Tim advokasi Setya beranggapan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik yang ditunjuk tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Namun KPK beranggapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang menilai sah atau tidaknya pengangkatan penyelidik KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI | ACHMAD FAIZ