TEMPO.CO, Jakarta - Nama Johannes Marliem disebut 25 kali oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Johannes Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek kartu tanda penduduk elektronik.
SELENGKAPNYA BACA KORAN TEMPO:
Saksi Pegang Bukti Keterlibatan Setya
Ia muncul ketika KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Marliem yang telah lama menetap di Amerika Serikat bahkan sejak proyek ini belum dimulai, mengklaim memiliki rekaman selama empat tahun pertemuan membahas proyek pengadaan e-KTP tersebut.
Dalam tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, disebutkan, pada rentang Mei hingga Juni 2010, Marliem menjadi salah seorang peserta ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong mengumpulkan petinggi perusahaan anggota konsorsium dan perusahaan vendor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Saksi Kunci Korupsi E-KTP Itu Adalah Johannes Marliem
Pada Oktober 2010, Marliem bertemu dengan Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, Andi Agustinus, Husni Fahmi, dan Chairuman Harahap di Restoran Peacock Hotel Sultan, Jakarta. Kemudian, pada akhir 2010, Marliem bertemu dengan Andi Narogong dan Irman, yang mengarahkan agar proyek e-KTP dimenangi konsorsium Percetakan Negara RI. Marliem menangani teknologi konsorsium ini.
Johannes Marliem pada 2011 disebut dalam tuntutan kasus e-KTP menyerahkan 20 ribu dolar Amerika Serikat kepada Sugiharto melalui seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri untuk biaya menyewa pengacara Hotma Sitompoel. Ketika itu, konsorsium yang kalah menggugat Kementerian Dalam Negeri.
Silakan baca:
Sidang E-KTP, Tim Teknis Dibiayai ke Amerika ...
Namun Johannes Marliem membantah, terkait dalam tuntutan Irman dan Sugiharto yang dibacakan di pengadilan bulan lalu, ia disebut menyerahkan 20 ribu dolar Amerika Serikat kepada Sugiharto melalui seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri pada 2011. Uang itu, menurut tuntutan jaksa, diduga digunakan untuk biaya menyewa pengacara Hotma Sitompoel untuk membela kementerian yang digugat konsorsium yang kalah. Marliem membantahnya. “Saya tidak pernah menyerahkan uang untuk keperluan Hotma,” katanya kepada Tempo, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca:
Johannes Marliem Membantah Tuntutan Korupsi E-KTP
Lalu dalam tuntutan jaksa itu dikatakan pula, pada Maret 2012, Johannes Marliem disebut menyaksikan Andi Agustinus menyerahkan 200 ribu dolar Amerika Serikat kepada Diah Anggraini.
Terhadap bunyi tuntutan ini pun, Marliem membantah pula. Selain menyerahkan uang, ia disebut menyaksikan pemberian US$ 200 ribu dari Andi Agustinus, pengusaha perancang proyek e-KTP, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni di rumah Diah. “Saya tidak menyaksikan pemberian uang kepada Diah,” katanya.
INDRI MAULIDAR