TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli untuk sidang praperadilan tersangka dugaan perkara pengadaan e-KTP Setya Novanto, Romli Atmasasmita, mengkritisi langkah KPK menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut sebagai tersangka. Menurutnya, KPK terburu-buru.
"Kalau saya baca inti dakwaan dari KPK 141 halaman itu, masih jauh," ujar Romli saat dicegat awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2017.
Romli beranggapan, keterkaitan Setya Novanto dengan perkara korupsi pengadaan e-KTP masih jauh karena faktor mempengaruhi atau menggerakkan. Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Andi Narogong, Setya disebut mempengaruhi dan menggerakkan proses pengadaan e-KTP agar menguntungkan pihak pihak tertentu.
Baca juga: Saksi Ahli Setya Novanto Berpotensi Konflik Kepentingan
Nah, Romli berkata, unsur mempengaruhi dan menggerakkan oleh Setya kurang kuat karena kedua hal itu sebenarnya tidak ada di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kata ia, KPK menyimpulkan sendiri soal peranan Setya mempengaruhi dan menggerakkan dari keterangan berbagai saksi.
Kalaupun benar Setya Novanto mempengaruhi dan menggerakkan pengadaan e-KTP yang merugikan negara, lanjut Romli, KPK belum benar-benar menunjukkan bukti konkrit adanya aliran dana ke Setya. Minimal ada bukti pendukung dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Di dalam surat dakwaan nggak ada laporan PPATK walaupun BPK mengatakan ada kerugian negara. Buat siapa kerugian negara? Yang jelas yang kemarin divonis. Makanya menurut saya KPK tergesa-gesa menetapkan Setya Novanto tersangka," kata Romli mengakhiri.