TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas bos Gunung Agung, Made Oka Masagung, sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 26 September 2017.
Baca: KPK Akan Buka Rekaman Pembicaraan Setya di Praperadilan E-KTP
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Hingga kini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka lantaran beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK dengan alasan sakit.
Dalam kasus e-KTP, dua orang telah divonis. Mereka adalah eks pegawai Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Masing-masing diganjar hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Sementara itu, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong saat ini telah berstatus sebagai terdakwa. Kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Untuk tersangka kelima yaitu anggota DPR Markus Nari, kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan. Kasusnya masih ditangani KPK.
Baca juga: Soal Kesehatan Setya Novanto, KPK Tunggu Opini IDI
Dalam persidangan Andi Narogong pada Senin, 25 September 2017, jaksa KPK menyebut nama Made Oka Masagung sebagai pihak yang pernah bertransaksi keuangan dengan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan anggota Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP.
Selain memanggil Made Oka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Kedua saksi tersebut adalah Abdullah dan Esther Riawaty Hari, masing-masing berprofesi sebagai pekerja swasta dan ibu rumah tangga.