TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto pada hari ini dimulai dengan perdebatan. Pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi mempermasalahkan saksi yang dibawa oleh kubu Setya, Romli Atmasasmita. Sebab, Romli memiliki keterkaitan dengan Pansus Hak Angket KPK.
“Ketika kami mendapatkan giliran bertanya nanti, hal itu akan kami singgung,” ujar Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi, saat dicegat awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2017.
Baca : Sidang Praperadilan, Setya Novanto Hadirkan 4 Saksi Ahli
Romli, sebagaimana diketahui sempat dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam rapat panitia khusus hak angket KPK pada 11 Juli lalu. Dalam kesempatan itu, ia menyoroti berbagai hal mulai dari berhasil atau tidaknya KPK melakukan pencegahan korupsi hingga kecurigaannya terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dianggapnya terus membela KPK tanpa pernah mengkritisi.
Adapun Romli bukan orang baru yang berkaitan dengan KPK. Ia termasuk salah satu pihak yang mendukung pembentukan KPK, tidak diterapkannya surat penghentian penyidikan (SP3) di KPK, perekrutan penyidik dari Kepolisian untuk KPK, dan masih banyak lagi.
Baca : Banyaknya Bukti Bikin Lama Sidang Praperadilan Setya Novanto
Setiadi tidak mengesampingkan peranan Romli selama ini. Namun, ia khawatir kehadirannya di sidang praperadilan Setya Novanto akan menimbulkan conflict of interest. Hal itu mengingat dia memberikan keterangan di DPR yang dipimpin oleh Setya Novanto. Apalagi jika Romli sampai membuat pernyataan yang sama dengan apa yang diucapkannya di rapat pansus hak angket KPK.
Menurut Setiadi, hal itu tak tepat dilakukan mengingat rapat pansus hak angket KPK dan sidang praperadilan berbeda secara materi. “Jangan sampai apa yang ia sampaikan di rapat Pansus Hak Angket diduplikasi ke sini,” ujarnya mewanti-wanti.
Pantaun Tempo di lokasi, kubu KPK beberapa kali mempertanyakan kehadiran Romli saat pria berambut putih itu hendak memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Misalnya, soal mengapa ahli di rapat pansus hak angket KPK bisa menjadi saksi juga di sidang praperadilan Setya Novanto.
Kubu Setya pun beberapa kali membela kehadiran Romli. Kuasa hukum Setya, Ketut Mulya, mengatakan bahwa Romli dihadirkan untuk didengarkan pandangannya sebagai ahli hukum pidana. Ketut menegaskan bahwa dirinya pun sadar bahwa yang ia hadiri adalah sidang praperadilan. “Kami ini bukan dari pansus. Ini praperadilan jadi kami yakin tidak ada conflict of interest,” ujarnya.
Romli mengatakan hal senada. Dia berkata bahwa dirinya hadir hanya untuk memberikan keterangan perihal proses penyidikan dan penyelidikan di KPK. “Pansus dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Adapun Hakim Tunggal Cepi Iskandar menyatakan bahwa keberatan KPK akan dicatat. Namun hakim tetap menyakini bahwa Romli akan memberikan pandangan sesuai tempat dan kapasitasnya dalam praperadilan Setya Novanto ini.
ISTMAN MP