TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung lama. Ini disebabkan banyaknya dokumen barang bukti yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sidang praperadilan Setya Novanto tersebut. Hampir tiga jam berlalu, proses pemeriksaan dokumen belum selesai.
"Sidang kita skors dulu untuk salat asar. Kita lanjutkan pukul 16.30," kata hakim tunggal Cepi Iskandar sembari mengetuk palu satu kali. Sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2017, ini memang berisi agenda penyerahan barang bukti oleh KPK.
Sidang yang digelar di ruang Oemar Seno Adji itu dimulai pukul 11.00 dan berlangsung hingga pukul 12.00 untuk istirahat makan siang. Awal sidang ini diisi dengan penjelasan kuasa hukum Setya Novanto atas pertanyaan KPK soal dokumen kubu Novanto pada Jumat lalu.
Baca juga: Polisi Tambah Personel Jaga Sidang Praperadilan Setya Novanto
Sidang dimulai lagi pukul 13.00. Dalam sidang ini, KPK menyerahkan 193 surat dan dokumen sebagai barang bukti atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. "Dari 193 itu ada yang rangkap. Jadi kemungkinan menghitungnya agak lama, dan tentunya kami mohon waktu untuk sampai selesai," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiaji.
Surat dan dokumen KPK tersebut dimasukkan ke belasan kardus cokelat bertuliskan KPK. Ada juga belasan jilid dokumen tampak dimasukkan ke kardus. Setiadi mengatakan isi surat itu bermacam-macam, ada akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, maupun dokumen berita acara pemeriksaan saksi, baik saksi yang diperiksa di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dalam proses penyerahan, dokumen itu diperiksa satu per satu oleh hakim Cepi. Dia dengan cermat dan serius memeriksa berkas dokumen yang dibantu penitera pengganti dan dua pegawai pengadilan. Di hadapannya, sekitar enam pegawai KPK menyerahkan satu per satu dokumen disaksikan dua kuasa hukum Setya Novanto.
Baca juga: KPK Akan Patahkan Dalil Setya Novanto di Praperadilan Jumat
Tepat pukul 16.30, hakim Cepi mencabut skors. Sidang dilanjutkan dengan kegiatan yang masih sama, yaitu pemeriksaan dokumen dan surat dari KPK. Hakim Cepi, pegawai KPK, dan kuasa hukum Novanto pun kembali larut dalam pekerjaannya. Sedangkan pengunjung sidang yang mayoritas wartawan masih tetap setia memantau jalannya sidang.
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua Umum Partai Golkar itu diduga diduga ikut mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Proyek itu ditaksir merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
AMIRULLAH SUHADA