TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menolak wacana memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut perkara korupsi. "Posisi PPP jelas soal itu," kata Arsul dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 23 September 2017.
Panitia Angket KPK di DPR RI mewacanakan pencabutan kewenangan KPK mengenai penuntutan. KPK dinilai cukup memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan saja.
Dalam pertemuan dengan Panitia Angket, Jaksa Agung HM Prasetyo juga menguatkan wacana itu. Ia membandingkan kewenangan KPK dengan lembaga pemberantasan korupsi di Singapura dan Malaysia. Menurut dia, kedua negara itu memberikan kewenangan lembaga antikorupsi sebatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Arsul menilai wacana itu bisa menjadi serangan balik bagi lembaga penegak hukum lain. Sebab, kenyataannya, kata dia, lembaga seperti Kejaksaan Agung pun juga memiliki kewenangan penyelidikan hingga penuntutan.
Arsul, yang juga anggota Panitia Angket, mengatakan memangkas kewenangan KPK sama saja dengan melakukan rekonfigurasi lembaga penegak hukum. "Artinya, ada lembaga ini yang khusus menyelidik saja, lembaga ini khusus menuntut saja," ujarnya.
Jika DPR menginginkan rekonfigurasi, ujar Arsul, hal itu dilakukan terhadap semua lembaga penegak hukum. "Semuanya ditata, jangan KPK saja," tuturnya.
FAJAR PEBRIANTO